Ditengah Penertiban Di SPBU wilayah Solo Raya Oleh BPH Migas dan Pertamina, Ditemukan Salah Satu Gudang Penimbunan Solar Bebas Beroperasi di Jalan Alternatif Klaten-Solo

KABUPATEN SUKOHARJO, pi-news.online

Untuk meringankan beban masyarakat dalam penggunaan Bahan Bakar, Pemerintah Pusat telah memberikan BBM bersubsidi, akan tetapi akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat terkait langkanya BBM, terutama Solar Bersubsidi, hal tersebut tentu saja sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna bahan bakar tersebut.

Dalam berita yang telah beredar, terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Solo Raya, BPH Migas serta Pertamina telah melakukan tindakan yang tegas dengan menutup dan memberikan denda kepada sejumlah SPBU wilayah Solo.

Berdasarkan aduan dari masyarakat, tim awak media Jateng dan LSM Jateng akhirnya melakukan investigasi langsung ke lapangan, benar saja dugaan mereka, banyak mobil yang telah di modif sedemikian rupa untuk membeli Solar Bersubsidi di SPBU-SPBU wilayah sekitar dan mulai melakukan penimbunan di gudang yang telah dipersiapkan.

Berdasarkan hasil pantauan awak media, pada hari Selasa, ( 23/01/2024) gudang yang diduga penimbunan BBM berjenis solar subsidi tersebut berada Jl. Solo Gawok, Dusun I, Waru, Kec. Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Gudang dengan bangunan berpagar besi dengan di tutup fiber berwarna biru, tepat berada di seberang Bengkel mobil umum “Wawan”.

Dalam penemuan itu, awak media mendapati sejumlah baby tank berkapasitas 1000 liter/1 ton dalam jumlah yang banyak, di duga di gunakan sebagai penampung BBM Bersubsidi Jenis Solar, berikut mesin Sanyo yang di gunakan untuk menyalurkan BBM dari kendaraan modifikasi ke dalam baby tank penampung BBM bersubsidi tersebut .

Tentu saja adanya Gudang tersebut dengan tujuan untuk dijual ke Industri dan demi mendapatkan keuntungan yang sangat fantastis, mereka tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan sangat merugikan negara dan juga konsumen pengguna BBM lainnya dan lebih fatal lagi telah dengan sengaja melanggar Undang- undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, Setiap orang yang melakukan penimbunan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 bisa di pidanakan penjara paling lama tiga tahun penjara, atau denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000-,(Tiga Puluh Miliar Rupiah).

Dari hasil penelusuran awak media Jateng dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jateng, telah ditemukan gudang di wilayah Solo Gawok, yang di duga milik DTR yang merupakan oknum anggota TNI. Dengan adanya temuan gudang tersebut, awak media dan LSM Jateng akan melaporkan ke pihak berwajib Polda Jawa Tengah agar segera menindak tegas dengan adanya penimbunan bahan bakar tersebut agar tidak merugikan masyarakat dan negara.

(Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *