TRANSAKSI PENJUALAN HARIAN BBM MINYAK SOLAR JBT, SPBU: 23. 306. 23, SALURKAN SESUAI SK BPH MIGAS 04 TAHUN 2020

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Saat di konfirmasi oleh awak media pi-news Direktur SPBU 23. 306. 23 yang beralamat di Jl. Lingkar Selatan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Abing belum lama ini mengatakan, “Salurkan sesuai SK BPH Migas 04 tahun 2020 dan sampaikan saat tidak ada keluhan dari pihak pembeli/sopir,” ucapnya.


Kemudian adapun jenis kendaraan dan Volume yaitu 1.Pribadi/Niaga 60 liter, 2.Umum/Barang roda 4 (empat) 80 liter, 3.Umum/Barang roda 6 (enam) 200 liter.
Di tempat yang sama salah seorang sopir truk sebut saja namanya jon saat di konfirmasi oleh awak media pi-news, Senin (25/12/2023) tentang bagaimana pendapatnya saat mengisi BBM miyak solar subsidi di SPBU 23. 306. 23 mengatakan, “kami sangat senang karena kami tidak perlu mengantri lagi,” ujarnya. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *