Di Temukan Maraknya Antrian Kendaraan Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Jenis Solar, Di Duga SPBU 44.573.05 Sunggingan-Boyolali Bekerjasama Dengan Mafia Solar

KABUPATEN BOYOLALI, pi-news.online

Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khusunya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.

Kalau kita melihat dari Edaran yang dikeluarkan oleh PT. PERTAMINA ( Persero) serta dari Aparatur Penegak Hukum ( APH) Polri tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia BBM. Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU sudah banyak yang kena pembinaan namun ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan.

Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi salah-satunya di Wilayah Kabupaten Boyolali, tepatnya berada di Jalan Raya Boyolali-Semarang, yang mana letaknya sangat strategis bagi pelaku mafia solar mengambil BBM bersubsidi di beberapa SPBU yang ada di Sekitar Jalan Raya Boyolali-Semarang ini.

Hal tersebut terbukti dengan di temukannya beberapa antrian kendaraan modifikasi jenis Truk maupun Box L300 yang di duga telah dimodifikasi berisi tangki penampung BBM di dalam nya, pada Hari Selasa (19/12), diwilayah SPBU 44.573.05 Sunggingan, yang terletak di Jl. Raya Boyolali-Semarang No.16, Dusun 1, Penggung, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Di ketahui Kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan dan menyebabkan antrian kendaraan pada SPBU tersebut.

Aktivitas kendaraan Modifikasi yang bermuatan BBM Bersubsidi ini, yakni keluar masuk di berbagai SPBU wilayah kabupaten Boyolali, dan Di SPBU Bawen ini Para Mafia BBM bisa mengisi secara Bolak-balik hingga tangki penampungan BBM di dalamnya terisi penuh. Di ketahui kendaraan-kendaraan Modifikasi tersebut sering mengambil BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Bawen, hampir setiap hari pada pagi hari maupun sore hari hingga malam hari.

Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.

Dan kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Polres Boyolali, juga Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas, jangan dibiarkan sampai menjamur dan menyebar kemana-mana karena itu jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Niaga Migas. Yang mana seharusnya fungsi dan tugasnya APH adalah mengawasi penjualan BBM solar bersubsidi, agar tidak disalahgunakan peruntukannya, bukan malah berada di balik pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk masyarakat. (Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *