Aparat Hukum Diminta Periksa Kasus-Kasus Lia Kepsek SMAN 26 Bandung

Bandung, pi-news.online

Atas dasar keadilan dan pendidikan nasional yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945. Maka dari redaksi Media PI News mempertanyakan terkait ada nya siswa di lingkungan SMAN 26 Bandung yang tidak diterima di SMAN 26 Bandung.
Dalam hal ini Redaksi bertemu dengan Yati Wakasek Humas didampingi dengan Rosita guru Biologi.
Dikatakan oleh Rosita surat dari Media PI News ditaruh di satpam Yadi (satpam yadi tidak masuk sekarang satpam Dedi). Lebih lanjut dikatakan oleh Rosita bahwa ketua PPDB saat ini Ibu Wini dan lagi sibuk menjadi pelatih dan wasit sekarang bpk Topik yang pegang.
Ada yang janggal yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 26 Kota Bandung, Lia Aprilina S.Pd, Mpd dimana kepala sekolah merintahkan Satpam dan TU tidak boleh menerima surat apapun, bahkan surat disimpan di satpam. Mengangkat Wini sebagai Ketua PPDB 2023 padahal orang nya diluar Bandung. Ini sudah melanggar aturan ASN. Lia Aprilina sebagai Kepala sekolah SMAN 26 Bandung, mengijinkan seluruh ASN bawa anak mengasuh anak di lingkungan SMA Negeri 26 Bandung.


Terkait permasalahan ini beberapa kalangan.LSM angkat bicara sebagaimana yang diungkapkan Budi (Ketum LSM Suara Abdi Bangsa). Permasalahan dan kasus di SMAN 26 Bandung harus diusut tuntas, sebagai institusi pemerintah wajib menerima surat dari seluruh lapisan masyarakat dan surat wajib di data di bagian TU. Selanjutnya penempatan ASN dengan tupoksi nya harus dianalisa, ASN yang menyambi mencari kerja lain juga melanggar Kode etik ASN. Untuk PPDB bagaimana pun warga setempat harus di akomodir. Terkait adanya mobil Polisi dan banyaknya Polisi di SMAN 26, pada kontek apa polisi parkir dan kumpul di SMAN 26. Ini harus diusut,”tegas Budi. (Kamal/Farry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *