SOSIALISASI LARANGAN SETRUM IKAN DAN SEBAR WA BANTUAN POLISI YANG MENJADI TARGET JUM’AT CURHAT WAKAPOLRES OI

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Sosialisasi larangan setrum ikan dan sebar Wa bantuan polisi yang menjadi target Jum’at curhat Wakapolres Ogan Ilir.
Seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan yang ada dimasyarakat dan meningkatnya kebutuhan masyarakat yang diiringi oleh berkembangnya kemajuan teknologi dalam segala bidang, hal itu dibarengi dengan adanya dampak yang positif dan negatif baik secara individu ataupun berdampak bagi lingkungan sekitarnya, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Polda Sumsel telah membuat dan melakukan inovasi yang sangat luar biasa dan sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam hal pelaporan dan pengaduan situasi keamanan termasuk gangguan-gangguan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Secara resmi Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K telah meluncurkan suatu inovasi yang sekarang dianggap suatu formula mujarab dan tepat untuk menerima pengaduan ataupun laporan dari masyarakat Sumsel termasuk masyarakat yang ada di kabupaten Ogan Ilir.
Adapun sistem pelaporan dan pengaduan tersebut online selama 24 jam yang diawaki oleh personil comsenter Polda Sumsel yaitu aplikasi WA Bantuan Polisi, dimana setiap laporan dan pengaduan masyarakat akan segera ditindaklanjuti dan di respon dengan cepat serta akan di verifikasi serta langsung akan disampaikan perkembangannya kepada pelapor.
Seperti kemarin, Polres Ogan Ilir menerima laporan dari salah satu masyarakat Ogan Ilir tepatnya warga desa mayapati kecamatan pemulutan selatan yang telah menyampaikan laporannya di aplikasi wa bantuan polisi yang mana isi laporannya adalah banyaknya warga yang melakukan penangkapan ikan di sungai dengan mengunakan alat bantu setrum atau menangkap ikan dengan mengunakan bahan kimia.


Dengan adanya laporan tersebut tim yang dipimpin oleh Wakapolres beserta beberapa perwira lainnya langsung mengambil langkah-langkah untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Melalui Kapolsek pemulutan yang diwakilkan kepada Kanit reserse Polsek pemulutan langsung mengadakan konfirmasi kepada kepala desa mayapati kecamatan pemulutan selatan agar bisa mengumpulkan warga desanya untuk diberikan arahan terkait larangan menyetrum Ikan dan pada saat yang sama juga disampaikan serta disosialisasikan tentang Aplikasi WA Bantuan polisi.
Ditegaskan oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah, S.H agar masyarakat dalam melakukan kegiatan menangkap ikan jangan menggunakan setrum atau bahan berbahaya yang lainnya karena hal tersebut sangat merugikan dan dapat menimbulkan kerusakan ekosistem yang ada di sungai. Tentu hal tersebut bertentangan dengan UUD perikanan serta norma hukum yang berlaku. (Ujang Chandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *