Posting Curas Ranmor di Media Sosial, Polres Way Kanan Datangi Korban Lakukan Olah TKP

Waykanan, pi-news.online

Adanya postingan di salah satu media sosial (Facebook) dengan nama akun @ Liza Fitri Muzammi ke akun Facebook group Kabar Way Kanan yang melaporkan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan tembusan Pekolangan Kampung. Bratayudha dan Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan pada hari Senin sore tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dikabarkan korban mengalami luka bacok pada tangannya sekarang masih dalam perawatan dan korban adalah orang yang tidak mampu.

Menindaklanjuti kabar tersebut, Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu sudah melakukan kroscek terhadap identitas korban dan keterangan saksi – saksi .

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra saat diruang kerjanya di Polres Way Kanan, Rabu (03/05/2023).

Untuk memastikan kebenarnya, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu langsung mendatangi korban yang diduga merupakan korban dari tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang beralamatkan di Kampung Brata Yudha Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Pada saat anggota melakukan interogasi kepada korban dan olah TKP anggota tidak menemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Sdr. Sudriman (korban) menjelaskan peristiwa yang dialaminya dengan ber belit- belit, pengakuan dari korban tidak konsisten selalu ber ubah-ubah ketika anggota melakukan interogasi.

Adapun hasil yang didapat dilapangan bahwa Sudirman terjatuh dari kendaraan sepeda motor merek yamaha mio warna hijau tanpa nomor registrasi miliknya yang dikendarainya pada saat melintasi jalan perkebunan yang rusak.

Setelah itu, paha bagian sebelah kiri dari Sudirman terkena senjata tajam miliknya jenis arit yang menyebabkan paha korban mengalami luka robek sepanjang 3 Cm dan kedalaman 1 Cm.

Menurut keterangan dari Saksi Suardi warga sekitar dan Saksi Rohani (nenek Korban) bahwa Sudirman dirawat Rohani sejak dari kecil serta riwayat korban saat kecil tidak jelas berbicara dan kurang dalam pendengaran dan pemahaman.

Atas penjelasan korban dan saksi yang didampingi Kepala Kampung Brata Yuda Hermawati tersebut bahwa peristiwa yang dialami oleh Korban bukan lah tindak pidana Curas dikarenakan kendaraan sepeda motor milik Sudirman masih ada dan tidak dilakukan perampasan ataupun pencurian, “Terang Andre.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *