TEMPAT PENAMPUNGAN MINYAK CRUDE PALM OIL (CPO) DIDUGA ILEGAL DI WILAYAH INDRALAYA UTARA KAB OI PROV SUMSEL

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Tempat Penampungan Minyak Crude Palm Oil (CPO) Diduga Ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir yang terkesan kebal akan hukum walaupun Aparat Penegak Hukum sudah melakukan razia, Informasi yang dihimpun oleh awak media pi-news bahwa penampungan minyak CPO ini telah lama beroperasi dengan cara buka tutup dan berpindah pindah tempat namun masih berada diwilayah hukum polres ogan ilir.
Adapun penampungan pengencingan minyak CPO ini dimiliki oleh saudara R yang berada di Desa pulau semambu Kecamatan Indralaya Utara dan ada juga yang berada di Desa payakabung yang diduga milik oknum diduga ilegal dan tidak memiliki izin usaha dari pemerintah setempat,” ujar salah satu warga yang tidak mau ditulis jati dirinya dengan alasan keselamatan jiwanya. Dia juga menambahkan aksi gila jual beli minyak CPO ini dikumpulkan sebanyak mungkin sampai puluhan ton di lokasi penampungan, setelah terkumpul puluhan ton minyak CPO ini dijual kembali kepada pihak pembeli.


Masih menurut sumber informasi masyarakat yang berada di wilayah Indralaya Utara, awak media pi-news mendapatkan informasi baru-baru ini bahwa selain dari 2 titik Desa payakabung dan pulau semambu masih banyak lagi penampungan minyak diduga ilegal. Untuk itu masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari pihak penegak hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik sebenarnya. (M. Risqi Aprilianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *