Kota Bandung, pi-news.online
ASN merupakan tenaga pemerintah yang dibiayai oleh anggaran pemerintah dan ASN juga disumpah maka dari itu harus mengikuti aturan pemerintah jika tidak ada aturan perundangan undangan yang berlaku untuk ASN dalam kinerja sebagai tufoksinya.
Tapi sangat disayangkan ketika kami mendatangi kelurahan kebon gedang kota Bandung menanyakan keberadaan pak seklur beliau tidak ditempat kata staf yang enggan disebutkan namanya bahkan menceritakan bahwa kelurahan kebon gedang masih dplt oleh kecamatan Antapani tapi dalam hal ini walaupun seorang seklur harus bisa tanggung jawab dengan kinerjanya jangan kerja semaunya karena udah diatur oleh undang-undang kedisiplinan kinerja ASN, ataukah mungkin disembunyikan atau mangkir, diduga nggan ketemu media Pinews diduga ada anggapan yang tidak sesuai dijalankan oleh seklur dan bendahara kelurahan kebon gedang sehingga alergi ketemu media.
Semoga dengan kejadian ini sebagai pemangku jabatan yaitu Pemkot bisa mengecek kembali anggaran yang digunakan seklur dan. Bendahara kelurahan kebon gedang sesuai dengan aturan pemerintah ngganya
Budi/ Tatmita