KAPOLSEK PEMULUTAN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASAL 363 KUHP

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana, Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di gudang beras acun Desa Babatan Saudagar Kec. Pemulutan Kab. OI Provinsi Sumsel.
Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman, S.H kepada awak media mengatakan, “Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat no.pol BG 5939 ACC warna merah putih tahun 2018 no.ka : MH1JM2112JK973392 No.sin : JM21E – 19 52614 milik korban a.n. Endang Kusyono berawal saat korban memarkirkan sepeda motor didalam gudang beras kemudian meninggalkan sepeda motornya hingga sekira pukul 11.30 WIB saat korban istirahat makan siang dan hendak mengambil motornya korban sudah tidak menemukan lagi sepeda motor miliknya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta Rupiah) atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polsek” ujarnya.
Pada Hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 15.00 WIB dipimpin oleh Kapolsek pemulutan AKP Herry Yusman, S.H didampingi Kanit Reskrim IPDA Ettah Yuliansyah, S.E. Ka Tim crocodile AIPDA Riduan serta Anggota telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pelaku pencurian dengan pemberatan bergerak dari laporan korban lalu dilakukan pengecekan terhadap CCTV dari gudang beras milik sdra. Acun tempat saat terjadinya pencurian dan ditemukan bahwa pelakunya adalah salah satu buruh yg bekerja di gudang beras ACUN yg diketahui bernama ANDI SATRIAWAN BIN SAFEI dengan berdasarkan rekaman CCTV, ANDI SATRIAWAN BIN SAFEI pun diamankan lalu di lakukan interogasi dari keterangan pelaku tersebut di dapatkan pelaku lainnya yang memberikan jalan kepada pelaku ANDI SATRIAWAN BIN SAFEI untuk melakukan pencurian ranmor milik korban yakni sdra. JAMALUDIN BIN RUSDI lalu tanpa perlawanan JAMALUDIN BIN RUSDI pun diamankan saat sedang bekerja di gudang beras Acun yg akhirnya kedua pelaku pun di bawa dan di amankan ke polsek pemulutan untuk di tindak lanjuti.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) helai baju baju jenis kaos lengan panjang motif garis warna abu-abu hitam. (Ujang Chandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *