SATU TAHANAN POLSEK INDRALAYA DILIMPAHKAN KE KEJARI OI, PERNAH CURI HANDPHONE MILIK PSK

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Polsek Indralaya melimpahkan satu tersangka kasus pencurian handphone ke Kejari Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie, S.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H Kamis 8 Desember 2022 mengatakan, tersangka bernama Zainuri (33)Tahun “Perkara yang menjerat tersangka ini P21 artinya sudah masuk penyidikan tahap 2. Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit handphone yang dicuri tersangka” Katanya.
AKP Herman menjelaskan, bahwa tersangka dilaporkan mencuri handphone milik seorang pekerja seks komersial (PSK) pada 10 Oktober lalu. “Modus operandi tersangka yakni mengajak korban berkencan. Setelah menyepakati tarif, tersangka dan korban lalu berkencan di sebuah kafe di Indralaya Utara. Keesokannya saat bangun tidur, korban menyadari tas dan handphone miliknya sudah tidak ada. Sementara tersangka tak berada di kamar dan korban pun menyadari telah menjadi sasaran pencurian. Polisi yang mendapat laporan lalu menciduk tersangka, masih di wilayah Indralaya Utara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa dua unit handphone milik korban” Jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri karena pendapatan sebagai buruh tak mencukupi untuk kebutuhan ekonomi.
Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2012 dan 2020.
Masih menurut AKP Herman “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara” (Ujang Chandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *