Diduga kepsek SMPN 22 ada pembiaran terhadap Kabag TU pak haidir untuk melanggar kedisiplinan kinerja

Kota Bandung, pi-news.online

ASN merupakan abdi negara yang telah disumpah untuk melaksanakan kinerja yang diatur oleh undang-undang ASN pemerintah,dari itulah kinerja ASN harus kerja sesuai aturan dan sumpah yang telah dilaksanakan.

Dalam pelaksanaan kinerja ASN tak luput dari pengawasan atasan mulai dari tingkat Stacholder Masing-masing untuk mengawasi kinerja bawahan seperti tingkat pendidikan mungkin disdik punya peran sangat vital untuk mengawasi kinerja bawahannya mulai dari tingkat kepsek ke tenaga pendidik Kabag tu dan stafnya,tapi sangat disayangkan ketika kami dari media pinews menyambangi ke SMPN 22 kota Bandung dalam penyambutan kurang redpon oleh Stacholder yang ada ketika kami mau menemui kepsek tidak bisa diganggu dan kami coba ke Kabag TU pak haidir kata salah satu petugas TU tidak ditempat padahal pada jam kerja perkiraan jam sepuluh.

Apakah dengan kejadian ini diduga kepsek SMPN 22 Bu ati ada pembiaran kepada Kabag TU pak haidir untuk bolos kerja

Semoga dengan kejadian ini pihak disdik kota Bandung sebagai pemangku jabatan dan sekaligus pengawas kinerja pns didinas pendidiikan harus ada arahan karena kinerja nya kurang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Budi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *