Konflik Sengketa Lahan 42 H Segerombolan Security PT. RUJ Anak Perusahaan PT. Sinar MAS Mengeroyok Dan Aniaya  Masyarakat Pemilik Lahan

DUMAI, pi-news.online

01/09/2022, Sengketa lahan milik masyarakat yang berada di Desa Tanjung Penyembal, Kecamatan sungai sembilan dengan luas 42 H yang di serobot oleh PT. RUJ yaitu anak perusahaan PT. Sinar Mas, yang mana lahan tersebut untuk penanaman pohon akasia.

Melihat atas tindakan PT. Ruas Utama Jaya,yang telah sengaja sewenang wenang menyerobot di duga merampas lahan masyarakat seluas 42 Ha, menimbulkan polemik, konflik dan permasalahan baru antara masyarakat pemilik lahan dengan PT. RUJ yaitu anak perusahaan PT. Sinar Mas, hal ini jelas masyarakat pemilik lahan merasa resah dan di rugikan oleh pihak PT. RUJ, karena lahan mereka telah Di olah secara paksa untuk di tanami pohon akasia.

Salah seorang pemilik lahan berinisial Dt. Amin di dampingi rekannya Syarifuddin ia juga pemilik lahan di kawasan tersebut mengungkapkan, “Kami tidak senang atas tindakan PT RUJ yang sewenang wenang itu yang seenak nya menyerobot lahan milik kami.”             

Melihat  lahan kami di serobot oleh PT. RUJ, Sontak kami langsung turun cros cek ke lokasi lahan untuk Melihat kondisi lahan kami pada tanggal 30/08/2022 yang lalu, begitu kami sampai ke lokasi lahan di sana pihak Pt. Ruj, dan Scurity nya Sekitar kurang Lebih 60 Orang sedang Menanam Pohon Akasia.

Lalu warga masyarakat pemilik lahan tidak tinggal diam, langsung masuk ke lokasi lahan untuk mencegah penanaman pohon akasia Tersebut yang di lakukan oleh PT. RUJ di lokasi lahan seluas 42 H

Melihat kedatangan warga masyarakat pemilik lahan ke lokasi, para segerombolan Security langsung mengeroyok dan menyerang sambil memukul salah seorang pemilik lahan berinisial Dt. Amin dan rekan nya,pada waktu itu ada sekitar 60 security PT. RUJ yang berada di lokasi lahan tersebut, ikut menyerang dan memukul Saya Sedang kan Kami hanya 8 orang saja, sedangkan security  yang lain nya menjarak  dari saya, ada yang memakai  alat pentungan dan senjata lain nya yang siap untuk memukul saya, saat saya di pukul dan di aniaya,saya belum mau melakukan perlawanan dengan segerombolan security itu, khawatir kalau saya balik menyerang, nanti pasti  ada makan korban jiwa,ungkap Dt Amin.”

Lanjut dt. Amin lagi, “berselang sekitar 40 menit, usai pengeroyokan saya oleh para security PT. RUJ, melihat kejadian itu, masyarakat Tempatan sontak kaget berbondong bondong mendatangi lokasi lahan tersebut untuk membantu Dt. Amin dan rekannya yang sudah di keroyok dan di aniaya oleh segerombolan Security PT RUJ, namun berkat kebijaksanaan Dt. Amin, tidak terjadi hal hal anarkis dan dapat meredamkan amarah Masyaraat dan dari amukan massa pada waktu itu,”ungkap dt Amin lagi.

“Dalam permasalahan ini,saya juga salah seorang masyarakat dari pemilik lahan dan juga seorang Wartawan, saya turut membantu masyarakat dalam permasalahan ini,dan saya minta permasalahan ini supaya segera di selesaikan secepatnya oleh Wali Kota Dumai, Dprd kota Dumai, Dinas Kehutanan,Dan Camat Sungai Sembilan dan biarlah saat ini saya mengalah atas pengeroyokan saya tempoh hari yang di lakukan oleh segerombolan Security PT. RUJ sekitar 60 orang pada 30/08/2022 yang lalu, cukup saya sajalah jadi korban pengeroyokan, asal jangan masyarakat yang jadi korban  pengeroyokan oleh para security itu.”

Masalah sengketa lahan ini sudah di ketahui oleh Camat sungai sembilan, sehingga camat melakukan mediasi dan mengundang pihak masyarakat pemilik lahan dan pihak PT RUJ anak perusahaan Pt. Sinar Mas namun sudah dua kali undangan camat sungai sembilan, pihak perusahaan tidak mengindahkan undangan tersebut.

Warga pemilik lahan berharap, dalam masalah ini Kami minta kepada Wali Kota Dumai, DPRD Dumai dan Dinas Kehutanan, supaya menyelesaikan persoalan sengketa tanah di kawasan hutan yang berada di RT 18 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan, imbuh dt. Amin.”

Hal senada, salah seorang pemilik lahan Simbiring mengatakan, “meminta kepada pihak terkait Walikota Dumai, Dprd kota dumai, kehutanan, camat sungai sembilan, supaya permasalahan ini dapat di selesai
dan menengahi permasalahan sengketa lahan ini

Selanjutnya masalah sengketa lahan ini sudah di ketahui oleh Camat dan mengundang pihak PT RUJ untuk di mediasi di kantor camat namun sudah dua kali berturut turut di undang pihak PT RUJ anak perusahaan Pt. Sinar Mas,sampai saat ini undangan ke dua kali tanggal 1/09/2022 pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan undangan camat sungaisembilan, saat di komfirmasi walikota dumai jawaban nya sip, bersambung ( rilis tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *