UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA MENYIMPAN SENJATA API SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 AYAT 1 UU DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951

Ogan Ilir, pi-news.online
Ungkap kasus tindak pidanamemiliki, menyimpan dan menguasai senjata api berikut amunisi 4 (empat) butir kaliber 9mm sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 uu darurat nomor 12 tahun 1951, Selasa 05 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 wib di kelurahan tanjung batu kecamatan tanjung batu kabupaten ogan ilir.

Kapolsek tanjung batu AKP SONDI FRAGUNA, S.H, M.Si, didampingi Kanit reskrim IPDA HARRIS KRISNANDA, S.H, mengatakan kepada awak media, “setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang mencurigakan menyendiri di tempat gelap, lalu anggota langsung menuju ke lokasi dan melalukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan pelaku tersebut didapati pada kendaraan pelaku 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna putih mengkilap terbuat dari besi dengan ukuran panjang 15 cm berikut amunisi 4 butir kaliber 9 mm dibawah jok motor pelaku terbungkus tas pinggang warna hitam”, katanya.

Masih menurut kapolsek tanjung batu AKP SONDI FRAGUNA, S.H, M.Si,” kemudian pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut merupakan milik pelaku yang sudah ada pada pelaku selama 1 (satu) tahun lamanya, selanjutnya pelaku langsung diamankan ke mako polsek tanjung batu tetapi pada saat pelaku hendak di bawa ke mapolsek pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga pelaku di lakukan tindakan tegas dan terukur, setelah itu pelaku di bawa ke polsek tanjung batu guna proses hukum lebih lanjut”, ucapnya.

Barang bukti yang di dapati 1 (satu) buah senjata api berikut 4 butir amunisi kaliber 9 mm,1 (satu) buah tas pinggang warna hitam,1 (satu) unit SPM yamaha rx king warna hitam tanpa No.pol. (Nathasya & UC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *