UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PASAL 372 KUHP

Ogan Ilir, pi-news.online
Ungkap kasus tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP kamis,24 Juni 2022 bertempat di desa tanjung agung kecamatan indralaya utara kabupaten ogan ilir.
Kapolres ogan ilir AKBP YUSANTIYO SANDHY,S.H,di dampingi Kapolsek Indralaya AKP HERMAN ROMLIE,S.H,dan Kanit Reskrim polsek indralaya IPDA ZULKARNAIN AFIANATA,S.T,M.Si,M.H,mengatakan kepada awak media “telah terjadi tindak pidana penggelapan yang mana pelaku SUKAIZAR als Andet bin Arsin meminjamkan sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang dirumahnya kemudian pelaku SUKAIZAR als Andet bin Arsin dan pelaku RIAN ANGGARA bin R UJANG RAHMAN serta pelaku ASP (dpo) menjual sepeda motor Vixion warna biru putih milik korban tersebut seharga Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah),”Katanya.
Masih menurut Kapolres Ogan ilir AKBP YUSANTIYO SANDHY,S.H,menyampaikan “Kamis,23 juni 2022 sekitar pukul 22.00 wib,Team macan putih unit reskrim polsek indralaya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku tindak pidana penggelapan di kota palembang tersebut lalu kemudian team macan putih polsek indralaya yang di pimpin oleh kapolsek indralaya AKP HERMAN ROMLIE,S.H,di dampingi oleh kanit reskrim polsek indralaya IPDA ZULKARNAIN AFIANATA,S.T,M.Si,M.H,dan anggota opsnal team macan putih unit reskrim polsek indralaya, langsung melakukan pengembangan lalu melakukan penangkapan terhadap Sdra RIAN ANGGARA bin R Ujang Rahman di rumahnya jalan anggrek 1 perumahan PTPN cinta manis desa ketiau kecamatan lubuk keliat kabupaten ogan ilir yang berperan menjual sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan tersebut,kemudian pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke polsek indralaya untuk di proses lebih lanjut,” Ucapnya.(Nathasya & UC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *