KENCING CPO YANG BERADA DI DESA SUNGAI RAMBUTAN KECAMATAN INDRALAYA UTARA KABUPATEN OGAN ILIR

Ogan Ilir, pi-news.online
Kencing Cpo di Duga Ilegal yang Berada di Pinggir Jalan Lintas Negara Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang Terang-Terangan Tanpa Pagar Penutup.
Dari Pantauan Media PI News di Lapangan,Selasa 31 Mei 2022 Pukul 10.30 WIB di Dapati Kendaraan Tengki Pengangkut CPO Ber Nopol BK 8756 CI Bermuatan yang Lebih Kurang 24 Ton CPO,di Duga Sedang Melakukan Kencing CPO Kepada Penampung (Mapia).
Saat di Konfirmasi PI News Kepada Salah Seorang Pengurus Sebut Saja Namanya Rudi Membenarkan Memang Benar Menerima Kencingan CPO dari Para Supir Namun Hari ini Terakhir Buka Paling Lambat Besok Semua Barang Maupun Kendaraan Akan di Bawa ke Medan Karna Bos Tidak Mengirim Uang Untuk Modal di Sebabkan Selalu Merugi,” Ucapnya.


Di Tempat Terpisah Salah Seorang Warga Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara yang Tidak Mau di Tulis Namanya dengan Alasan Keselamatan Jiwanya Mengatakan Kepada Media PI News “Memang Benar Adanya Penampungan CPO Namun Saya Tidak Tau Berizin Atau Ilegal Silahkan Tanyakan Saja ke Pihak Berwenang”,Katanya Singkat.(Nathasya & UC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *