Ogan Ilir, pi-news.online
Giat Prees Release Kasus 338 Kuhp, 170 Kuhp, 363 Kuhp, dan Senpira Team Crocodile Polsek Pemulutan di Polres Ogan Ilir, Jumat 25 Febuari 2022.
Kapolres Ogan Ilir AKBP YUSANTIYO SANDHY, SH Melalui WAKAPOLRES Ogan Ilir KOMPOL HARDIMAN di Dampingi Kasat Reskrim AKP SISCHA AGUSTINA, KAPOLSEK PEMULUTAN AKP HERRY, KANIT RESKRIM POLSEK PEMULUTAN IBDA ZULKARNAIN, Anggota Polres dan Polsek Ogan Ilir Menyampaikan Ungkap Kasus 338 Kuhp, 170 Kuhp, 363 Kuhp, Senpira Beserta Barang Bukti, dan Para Tersangka, Ucapnya.
Dalam Kesempatan Tersebut Kapolres Ogan Ilir AKBP YUSANTIYO SANDHY, SH di Wakili Wakapolres Ogan Ilir KOMPOL HERDIMAN, Menyampaikan Himbauan Kepada Masyarakat Sumatera Selatan Khususnya Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir Untuk Menyerahkan Secara Sukarela Bagi yang Mempunyai Senjata Api Ilegal, Apabila Tidak Menyerahkan Secara Sukarela dan Tertangkap Tangan Akan di Proses Sesuai Hukum yang Berlaku dan Bagi yang Menyerahkan Secara Sukarela Tidak di Proses Hukum, Harapnya. (Icha & Uc)