KEJARI OI LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI HUKUM TETAP (INCRACHT)

Ogan ilir, pi-news.online

Kejari Oi Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (INCRACHT) di Halaman Gedung Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Dengan Cara Di Blender dan di Bakar, Rabu 23 Febuari 2022.

Dalam Rangka Pemusnahan Barang Bukti Yang mempunyai Hukum Tetap (INCRACHT) Kajari Oi MARTHEN TANDI, SH.,MH, Kapolres Oi YUSANTIYO SANDHY, SH, Anggota BNN Oi, dan Para Jaksa Negeri Ogan Ilir.

Adapun yang di Musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Narkoba Sebanyak 22 Perkara Tindak Pidana Lainnya Sebanyak 38 Perkara, Barang Bukti Itu Berupa Sabu Seberat 278,86 Gram, Exstasi 4 Butir, Ganja 54,53 Gram, Senjata Tajam 17 Buah, Senjata Api 1 Buah, Ucapnya. (Icha & Uc)

Masih Menurut Kajari Oi MARTHEN TANDI, SH.,MH, Tujuan Pemusnahan ini Perintah Undang-Undang Dan Eksekutor Untuk Melaksanakan Eksekusi Dan Barang Bukti, Disamping Itu Juga Adanya Penyalahgunaan Barang Bukti (BB), Jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *