Bandung, pi-news.online
Untuk kesekian kalinya Pekerja industri Jasa Keuangan diterpa hujan panah berapi yang membuat hidupnya dan keluarga semakin sulit saja, semenjak penerapan digitalisasi 4.0 diberlakukan dengan menjamurnya digital banking, penyederhanaan- penyederhanaan proses kerja hampir disemua lini pekerjaan
berdampak kepada job security para pekerja jasa keuangan.
Digitalisasi membuat semua berlomba untuk menjadi ramping dan lebih produktif, sejak 2015 hingga 2021 sektor perbankan sudah menutup sebanyak 3.074 jumlah kantor cabang, artinya setiap hari 2 cabang telah ditutup, ini membuat jumlah cabang dan jumlah pekerja bukan menjadi kebutuhan lagi.
Pola-pola perolehan keuntungan perusahaan dengan digitalisasi ini yang diperparah dengan situasi pandemi yang sudah berlangsung 2 tahun ini membuat Pemutusan Hubungan Kerja tidak bisa dihindari.
Pemerintah dan DPR RI melalui wakil-wakil rakyat yang juga dipilih oleh para pekerja jasa keuangan pun membuat semakin jauh keberpihakannya dengan pekerja jasa keuangan dengan menerbitkan Undang Undang Cipta Kerja.
Undang-undang Cipta Kerja yang tidak hanya menambah penderitaan pekerja dengan mengurangi jumlah pesangon saja, namun berlanjut dengan keluarnya Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, dimana pencairan JHT hanya bisa dilakukan diusia 56 tahun.
Semakin menambah penderitaan pekerja, PHK dipermudah, Pesangon dikurangi kini pencairannya hanya bisa di usia 56 tahun.
Serikat Pekerja Jasa Keuangan (SPJK) yang berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menuntut agar Undang-Undang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah turunannya, termasuk Permenaker No.2 Tahun2022 dicabut.
SPJK akan mengerahkan jaringan yang dimilikinya untuk melawan dan mendukung ajakan mogok kerja untuk menyadarkan semua pihak betapa pentingnya menjaga arus kas dalam memperlancar roda perekonomian
negara.
Jakarta, 13 Februari 2022
Dewan Pengurus Nasional
Serikat Pekerja Jasa Keuangan
penulis :
Prana Rifsana Ade Johanes
Ketua Umum