Ogan Ilir, pi-news.online
Zainuri membantah dugaan penggelapan gaji perangkat desa yang sebelumnya sempat di beritakan di media online.
Zainuri mazin Kepala Desa Naikan Tembakang saat di wawancarai awak media di kantor Camat Pemulutan Selatan, Selasa 25 Januari 2022 mengatakan “Gaji telah dibayarkan sesuai dengan berlakunya SK Perangkat Desa dan Pergantian perangkat Desa Naikan Tembakang sesuai dengan keputusan Kepala Desa Naikan Tembakang nomor : 140/20/kep/KD-NTB/11/2020” Katanya.
“(a) Bahwa untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah Desa Naikan Tembakang agar terlaksana efektif dan efisien perlu dilakukan penyegaran perangkat Desa Naikan Tembakang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
(b) Berdasarkan rekomendasi Camat Pemulutan Selatan nomor : 140/21/KEC PEMSEl/1/2020 perihal rekomendasi pengangkatan perangkat Desa Naikan Tembakang pada tanggal 31 Januari 2020.
(c) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu di tetapkan dengan keputusan Kepala Desa Naikan Tembakang. Mengingat perangkat yang di berhentikan tersebut ada yang sudah menjabat dua periode masa jabatan Kepala Desa sebelum nya yang sudah habis masa jabatan lebih kurang 6 Tahun dan sebagian ada yang pelaksana tugas ber ijazakan smp yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya di pasal 50 ayat 1 huruf (a) sampai (d) di antaranya:
1.Pendidikan Maksimal SMA/Sederajat
2.Usia Minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, Masa jabatan.
Tentang pengangkatan perangkat desa, Maka di pandang perlu kepala desa naikan tembakang mengangkat perangkat desa yg profesional serta berkompeten di bidang nya masing masing guna untuk kelancaran dalam menjalankan roda pemerintahan desa” (Icha & Tim)