Way Kanan, pi-news.online
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter yang telah dimulai pada Rabu 19 Januari 2022 kemarin Pada tahap awal kebijakan satu harga ini berlaku di ritel modern, kemudian menyusul berlaku di pasar tradisional mulai besok Tanggal 25 Januari 2022.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan, Kiki Christianto, melalui kepala Bidang Perdagangan Yeni Triyana mengatakan bahwa, berdasarkan keterangan Kadis Indag Provinsi Lampung, Sesuai dengan Permendag 03/2022, bahwa penyesuaian harga dilaksanakan paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal 19 Januari 2022 menjadi Rp 14.000/liter.
Beliau memohon, agar masyarakat menghubungi produsen atau distributor, tempat membeli barang tersebut untuk dapat ditanyakan mekanisme retur atau pengembalian kembali secara bisnis to bisnis.