Pemkab Pelalawan Alokasikan Dana APBD Tahun 2022 senilai 30 Milyar untuk Pengadaan Pupuk Gratis

Riau, pi-new.online

Sesuai komitmen, dari Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Maka, dalam hal ini, alokasikan APBD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp30 miliar. Hal ini, untuk pengadaan pupuk gratis disalurkan ke petani sawit serta petani sub sektor tanaman pangan dan hortikultura.

Demikian diungkap Bupati Pelalawan Zukri Misran, Minggu (28/11/21). Kata dia, bantuan pupuk gratis di bidang perkebunan, bahwa Petani yang mendapat bantuan pupuk gratis pada sub sektor perkebunan adalah petani sawit, yang merupakan komoditas penting dan menjadi sumber penghasilan utama petani di Pelalawan.

Dikatakan Bupati Zukri sesungguhnya, bantuan pupuk ini sebagai pelaksanaan kebijakan yang sudah dituangkan di dalam RPJMD, dimana bantuan ini bersifat stimulasi dan edukasi bagi petani sawit sehingga terdorong untuk melakukan praktek budidaya yang baik, dimana selama ini seakan terabaikan.

Menurutnya, bantuan pupuk tentu saja akan dapat meningkatkan produktivitas lahan dan meningkatkan produksi dan kualitas TBS yang pada akhirnya, dapat lebih meningkatkan kesejahteraan petani.

“Adapun jenis pupuk yang akan dibantu adalah pupuk majemuk (NPK) dan pupuk organik cair, dengan nilai maksimum Rp1 juta per petani,” ungkapnya.

Disebutkannya, petani penerima bantuan pupuk, kriteria umumnya yakni petani yang penghasilan utamanya dari kebun kelapa sawit, penduduk Pelalawan, tergabung dalam kelompok, produksi rendah, dan kepemilikan yang jelas, serta beberapa kriteria khusus. Kriteria ini akan ditetapkan di dalam Peraturan Bupati, yang nanti pada saatnya akan disampaikan dan didiskusi dengan DPRD.

Sementara itu jelasnya, bantuan pupuk pada sub sektor tanaman pangan dan hortikultura, kriteria petaninya, juga demikian, bahwa yang akan diberikan bantuan tersebut adalah petani yang sumber penghasilan utamanya dari aktivitas bercocok tanam komoditas pangan dan hortikultur, produksi rendah karena tidak mampu menerapkan budidaya yang baik (Good Agriculture Practice), kepemilikan lahan yang jelas dan tergabung dalam kelompok, F&G

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *