Terekam CCTV, Satu Pelaku Curat di Toko Diringkus Polsek Buay Bahuga

Waykanan, pi-news.online

Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di toko yang berada di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Rabu (27/10/2021).

Tersangka FK (27) berdomisili di Dusun Suka Jadi Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 02.30 Wib di toko milik Wicky Fathoni warga Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Korban baru mengetahui setelah membuka pintu toko, akan memakai sendal yang baru dibeli yang diletakan di atas kursi bambu disamping meja kasir sudah tidak ada.

Karena tidak ada korban menanyakan kepada istrinya, tetapi istrinya tidak mengetahui, sehingga korban membuka rekaman CCTV, dugaan korban benar setelah rekaman dibuka ada orang yang diduga melakukan curat.

Pelaku masuk kedalam toko dengan membuka jendela samping, lalu membuka laci meja kasir langsung mengambil uang Rp. 200 ribu dan mencuri sepasang sendal merk mascotte serta satu unit portable speaker Sk 30 dengan total kerugian senilai Rp. 1.039.900 rupiah.

Setelah berhasil mencuri, pelaku melarikan diri melalui jendela samping toko dan mememanjat pagar belakang rumah korban.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 00:30 wib, Kanit Reskrim Polsek Buay Bahuga mendapat informasi dari korban bahwa pelaku FK berada dirumahnya di Kampung Serdang Kuring Kabuapten Way Kanan.

Setelah mendapat informasi tersebut personil Polsek Buay Bahuga melakukan penangkapan sdr. FK dan pada saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti uang senilai Rp. 25. ribu rupiah, sepasang sendal merk Mascotte warna coklat dan satu Unit Portable Speaker SK 30 dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Buay Bahuga.

Reporter.(ALDI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *