BOGOR. Pi-News.online
Ketua Umum LSM Gerakan Nasional Pajajaran (GENPAR), Sambas Alamsyah, menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan pencemaran aliran Sungai Cikaniki di sekitar kawasan operasional PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Kabupaten Bogor, serta maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjadi perhatian serius masyarakat.
Menurut Sambas, persoalan dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa, apalagi dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Sungai Cikaniki merupakan bagian penting dari ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat yang harus dilindungi dari segala bentuk pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
“Kami meminta persoalan ini diusut secara serius, terbuka, dan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengenai kondisi Sungai Cikaniki, sementara dugaan pencemaran dan maraknya aktivitas PETI belum mendapatkan penjelasan yang terang. Lingkungan hidup bukan objek yang boleh dikorbankan, dan hukum tidak boleh berhenti pada sebatas imbauan!” tegas Sambas Alamsyah.
GENPAR SOROTI TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN HSSE PT ANTAM PONGKOR
Sambas secara khusus menyoroti tanggung jawab manajemen PT ANTAM Tbk UBPE Pongkor, termasuk Manajer HSSE, M. Zafar Nur Hakim, sehubungan dengan munculnya persoalan dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas PETI di kawasan Pongkor.
Menurut GENPAR, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap pelaksanaan fungsi pengelolaan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta pengamanan yang berada dalam lingkup organisasi terkait.
“Kami mempertanyakan bagaimana pengawasan dan langkah pencegahan dijalankan apabila dugaan pencemaran Sungai Cikaniki dan aktivitas PETI terus menjadi perhatian masyarakat. Kami meminta Manajemen PT ANTAM Pongkor memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah konkret yang telah dilakukan, hasil pemantauan lingkungan, sistem pengawasan kawasan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Sambas.
Ia menegaskan, penyampaian pertanyaan dan kritik tersebut bukanlah bentuk penetapan kesalahan terhadap individu tertentu. Namun, sebagai bagian dari kontrol sosial, GENPAR menilai bahwa setiap pejabat yang memiliki tugas dan kewenangan terkait wajib memberikan pertanggungjawaban institusional sesuai fungsi, kewenangan, dan hasil evaluasi yang dapat diverifikasi.
Atas dasar itu, Sambas meminta jajaran Direksi PT ANTAM Tbk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja manajemen terkait semakin maraknya para pelaku PETI di dua minggu terakhir bulan Oktober dan setelah dilakukan inventarisir hampir sekitar 300 orang PETI saat ini melakukan penambangan di lokasi Level 700 antara lain area Lubang bak, Lubang Kaca dan Lubang Barokah, yang kemudian menjadi pertanyaan seolah Manajemen PT Antam Pongkor menutup mata. GENPAR juga mendorong agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap M. Zafar Nur Hakim berdasarkan hasil pemeriksaan objektif dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
KAPOLRES BOGOR DIMINTA BERTINDAK, PETI JANGAN DIBIARKAN BERLARUT-LARUT
Selain dugaan pencemaran, GENPAR menyoroti informasi mengenai aktivitas PETI di kawasan Pongkor yang diduga melibatkan penambang dari luar Kecamatan Nanggung.
Sambas meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Bogor, agar menindaklanjuti informasi dan temuan lapangan tersebut melalui penyelidikan yang profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta Kapolres Bogor memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI di kawasan Pongkor. Aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditangani berdasarkan bukti, siapa pun pelakunya. Telusuri pihak yang terlibat, jaringan yang mendukung, jalur masuk dan keluarnya material, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Jangan hanya berhenti pada penindakan di lapangan apabila fakta menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas.” tegas Sambas.
DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI CIKANIKI WAJIB DIUJI SECARA INDEPENDEN
GENPAR turut meminta PT ANTAM Tbk memberikan klarifikasi resmi mengenai pengelolaan limbah, sistem pengendalian pencemaran, hasil pemantauan kualitas air, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait lingkungan di sekitar wilayah operasional Pongkor.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan serta penegakan hukum, GENPAR menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
Mendesak instansi lingkungan hidup yang berwenang segera melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel air Sungai Cikaniki secara objektif, disertai pengujian laboratorium dan penelusuran sumber pencemaran.
Mendesak Manajemen PT ANTAM Tbk UBPE Pongkor menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka mengenai pengelolaan limbah, pemantauan kualitas air, sistem pengawasan lingkungan, serta langkah pencegahan dan penanganan dugaan pencemaran.
Mendesak Kapolres Bogor dan aparat penegak hukum terkait menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI secara profesional, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.
Meminta Direksi PT ANTAM Tbk mengevaluasi kinerja manajemen terkait, termasuk Manajer HSSE M. Zafar Nur Hakim, berdasarkan pemeriksaan objektif atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Mendesak penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik dalam perkara lingkungan hidup maupun aktivitas pertambangan tanpa izin, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meminta hasil pemeriksaan dan tindak lanjut disampaikan secara transparan kepada masyarakat, dengan tetap menghormati proses hukum, perlindungan data yang sah, serta asas praduga tak bersalah.
GENPAR TEGASKAN: KEPENTINGAN MASYARAKAT DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN HARUS DIUTAMAKAN
Sambas Alamsyah menegaskan bahwa GENPAR akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme pengaduan, permintaan klarifikasi, koordinasi dengan instansi terkait, dan langkah advokasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta fakta dibuka, dugaan diperiksa, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai persoalan lingkungan dan PETI di kawasan Pongkor terus menjadi keresahan masyarakat tanpa penanganan yang jelas.”
Ia menambahkan, keberadaan perusahaan pertambangan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.
( Staff Redaksi )








