Kasus KLM Nurul Salsa Masuki Babak Baru, Nakhoda Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar

Selayar.Pi-News – Penanganan kasus kecelakaan laut KLM Nurul Salsa yang tenggelam di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada 15 Juli 2026, memasuki babak baru. Tim Penyidik Polres Kepulauan Selayar bersama personel BKO Direktorat Polairud Polda Sulsel resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui proses penyerahan tahap II, Kamis (15/10/2026).

Tersangka bernama Marlin (35), yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus nakhoda KLM Nurul Salsa, diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Penyerahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.30 Wita berdasarkan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor C.102/01/X/RES.1.24/2026/Sat Polairud, tertanggal 15 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam kecelakaan laut KLM Nurul Salsa yang terjadi pada 15 Juli 2026.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan kondisi kapal dan peristiwa kecelakaan laut tersebut.

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Ipda Suhartono Pranoto, S.H., menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berfokus pada pendalaman dugaan pelanggaran terkait kelaiklautan kapal, dokumen pelayaran, serta tanggung jawab pihak yang berkaitan dengan pengoperasian KLM Nurul Salsa.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mendalami dokumen kapal dan manifest, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan laut tersebut. Seluruh fakta yang ditemukan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Kanit Tipidter.

Ia menambahkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum selanjutnya.

“Penyerahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah memasuki tahapan berikutnya. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Dr. Sukarman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, tim penyidik tidak hanya mendalami peran nakhoda, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam peristiwa tenggelamnya KLM Nurul Salsa.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan peristiwa ini. Kami juga telah memeriksa keterangan saksi, menelaah dokumen terkait kapal dan pelayaran, serta mempertimbangkan keterangan para ahli mengenai sejumlah pelanggaran yang ditemukan,” ujar Dr. Sukarman.

Menurutnya, dari hasil pendalaman tersebut, terdapat sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan aspek administratif. Namun, berdasarkan keterangan ahli yang menjadi bagian dari bahan penyidikan, pelanggaran tersebut tidak secara langsung dinyatakan sebagai penyebab jatuhnya korban jiwa.

“Terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik telah melakukan pendalaman secara menyeluruh. Namun, sampai saat ini, alat bukti yang diperoleh belum mencukupi untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena ditemukan adanya pelanggaran administratif,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa belum ditetapkannya pihak lain sebagai tersangka bukan berarti seluruh kemungkinan pertanggungjawaban hukum telah tertutup. Setiap pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dinilai berdasarkan peran, fakta, dan alat bukti yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

“Kami menangani perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti. Setiap dugaan pelanggaran harus dikaji secara cermat, termasuk apakah terdapat hubungan dengan peristiwa yang terjadi dan apakah unsur pidananya terpenuhi. Prinsipnya, proses hukum harus berjalan profesional, objektif, dan tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang cukup,” tegasnya.

Dr. Sukarman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyidik Polres Kepulauan Selayar dan personel BKO Ditpolairud Polda Sulsel yang telah bekerja sama dalam penanganan perkara tersebut.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim penyidik Polres Kepulauan Selayar serta personel BKO Ditpolairud Polda Sulsel yang telah bekerja sama dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 302 ayat (3) juncto Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, penanganan perkara kecelakaan laut KLM Nurul Salsa selanjutnya memasuki tahapan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang pelayaran.( Ucok Haidir )

Pos terkait