MAJALENGKA, PI NEWS — Aktivitas penghimpunan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Desa Sunia Baru, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka memicu sorotan tajam. Di tengah ketatnya regulasi pemerintah terkait pembatasan penempatan pekerja migran pada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah, praktek perekrutan yang dikomandoi Hj. Hasanah alias Ibu Ageung justru menuai pertanyaan besar, apakah kegiatan ini benar-benar sesuai aturan hukum atau sekadar akal-akalan prosedur.
Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memamerkan selembar surat tugas. Yang wajib dibongkar secara gamblang adalah siapa yang berwenang menghimpun calon pekerja, atas dasar hukum apa kegiatan itu berjalan, PT mana yang bertindak sebagai penanggung jawab utama, serta melalui mekanisme apa para calon pekerja ini hendak diberangkatkan. Jika seluruh proses memang bersih dan legal, tunjukkan dokumen resminya secara terbuka. Sebaliknya, jika ada tahapan yang menabrak aturan, siapapun pelakunya wajib diproses hukum tanpa kompromi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, Ibu Ageung diduga kuat menjadikan rumah pribadinya di Blok Sukamukti RT 06/RW 02, Desa Sunia Baru sebagai tempat pengumpulan berkas CPMI. Para calon pekerja diminta menyerahkan dokumen vital seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan seluruh dokumen pelengkap sebagai syarat mutlak untuk diajukan ke PT, hingga menjalani penyaringan awal melalui panggilan video (video call) dengan pihak yang mengatasnamakan perusahaan.
Rangkaian tindakan ini menuntut kejelasan batasan peran Ibu Ageung secara tegas. Apakah ia sekadar menyampaikan informasi, atau sudah bertindak jauh sebagai eksekutor perekrutan dan seleksi. Penilaian hukum tidak bisa dibiaskan oleh istilah atau julukan ramah seperti sponsor, penghubung atau petugas lapangan. Hukum bekerja berdasarkan tindakan nyata di lapangan. Nama Ibu Ageung memang bukan sosok asing di lingkungan mantan Tenaga Kerja Wanita (Eks.TKW) Majalengka. Namun, dikenal warga bukan jaminan suatu kegiatan sah secara hukum. Ukuran legalitas hanya ditentukan oleh kewenangan, izin resmi, keberadaan dokumen legal serta transparansi prosedur.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 13 Oktober 2026, Ibu Ageung berkali-kali berlindung di balik klaim surat penugasan perusahaan.
“Saya melakukan hal tersebut berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan resmi dari PT dan pemberangkatan dilakukan melalui jalur rekomendasi khusus, Pak” tegas Ibu Ageung.
Pernyataan lisan tersebut justru melahirkan kecurigaan baru. Surat tugas internal perusahaan “TIDAK BISA” dijadikan tameng untuk menggusur regulasi negara. Masyarakat tidak boleh dininabokokan oleh istilah bayangan seperti rekomendasi khusus tanpa dasar hukum yang jelas. Publik berhak tahu: Siapa yang menerbitkan surat tersebut? Sejauh mana batas kewenangannya? Dan aturan hukum mana yang melegalkan istilah rekomendasi khusus tersebut? Semua wajib dibuktikan dengan dokumen resmi yang terverifikasi.
Praktik pengumpulan dan penempatan pekerja migran secara ilegal bukanlah perkara sepele atau urusan informal. Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengatur batasan tegas. Pasal 69 melarang keras setiap orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Lebih lanjut, Pasal 81 mengancam pelaku perseorangan yang nekat melakukan penempatan ilegal dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda fantastis hingga Rp. 15.000.000.000. Sementara Pasal 82 turut mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp. 15.000.000.000 bagi siapapun yang sengaja menempatkan CPMI pada pekerjaan yang bertentangan dengan UU atau melanggar perjanjian kerja. Ketentuan hukum ini menegaskan bahwa siapapun yang bermain-main dalam proses penempatan PMI terancam sanksi pidana yang sangat berat.
Aturan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 260 Tahun 2015 juga secara tegas melarang penempatan TKI pada pengguna perseorangan di Timur Tengah. Mekanisme calling visa maupun sebutan PT resmi tidak bisa begitu saja dijadikan topeng untuk meloloskan pemberangkatan tanpa pemeriksaan menyeluruh. Dalam kasus ini, perusahaan yang diseret-seret adalah PT. Panca Banyu Ajisakti. Namun, saat awak media mendatangi lokasi perwakilan perusahaan di Jalan Bantarujeg–Talaga, Desa Salawangi, Kecamatan Bantarujeg, Majalengka, sebagaimana diklaim oleh Ibu Ageung, awak media tidak menemukan papan nama maupun atribut perusahaan sama sekali.
Ketiadaan identitas fisik di lokasi tersebut menuntut ketegasan verifikasi: Apakah kantor perwakilan ini benar-benar ada atau sekadar alamat fiktif? Bagaimana status perizinan PT. Panca Banyu Ajisakti saat ini? Apakah perusahaan ini sedang menghadapi sanksi administratif atau perubahan status badan usaha? Semua data ini wajib dibongkar ke publik.
Dugaan penyimpangan kian menguat dari pengakuan warga setempat. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, seorang narasumber berinisial “NR” mengungkapkan adanya indikasi bagi-bagi uang balik layar.
“Setahu saya dan memang sudah hampir banyak yang mengetahui juga, jika kita membawa calon tenaga kerja ke Ibu Ageung biasanya kita akan diberikan imbalan Pak, komisi lah biasanya kalau orang sini bilang,” ungkap NR.
Praktik alokasi komisi dalam percaloan tenaga kerja harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Siapa yang memberi, siapa yang menerima dan apa tujuannya? Di hari yang sama, narasumber berinisial “ET” turut membeberkan bahwa kerabatnya serta beberapa warga lain seperti Wiwin dan Wawat saat ini sedang diproses oleh Ibu Ageung untuk diberangkatkan ke Timur Tengah.
Persoalan di Sunia Baru ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja atau selesai hanya karena ada klaim lisan. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Majalengka bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dituntut turun tangan secara nyata. Instansi berwenang harus segera melakukan audit dan verifikasi lapangan untuk memeriksa keabsahan dan keaslian Surat Tugas yang dipegang Ibu Ageung, menguji status legalitas, perizinan serta keberadaan fisik PT. Panca Banyu Ajisakti serta memastikan jalur penempatan ke Timur Tengah yang ditawarkan tidak menabrak aturan hukum dan tidak memeras calon pekerja.
Pekerja migran adalah manusia yang mempertaruhkan keselamatan, masa depan serta nasib keluarga mereka, bukan sekadar komoditas berkas KTP dan KK yang bisa diperdagangkan secara informal. Pemerintah dan aparat hukum tidak boleh kalah oleh permainan istilah atau penjelasan tumpul tanpa bukti. Usut tuntas seluruh proses penempatan CPMI di Sunia Baru sekarang juga!
(Tim)








