Rd. Yadi Suryadi Prihatin Wartawan Dilarang Meliput MUKOTA KADIN Kota Bandung, Mendesak Klarifikasi dan Transparansi
BANDUNG, 10 Oktober 2026 PI NEWS.Online— Ketua Umum Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menyampaikan keprihatinan atas polemik pelarangan sejumlah wartawan meliput Musyawarah Kota (MUKOTA) IX Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung yang digelar di The Papandayan Hotel, Jumat (9/10/2026).
Yadi menilai insiden tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara kegiatan, khususnya dalam membangun komunikasi yang baik dengan insan pers. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk organisasi dan lembaga yang menyelenggarakan agenda publik.
“Sebagai Ketua Umum Aliansi Pemuda Anti Korupsi dan Ketua Jawa Barat Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI), saya sangat prihatin dengan kejadian yang dialami sejumlah rekan media. Kita patut bersyukur pelaksanaan pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung berjalan lancar dan aman. Namun, persoalan penolakan terhadap wartawan juga harus disikapi secara serius,” ujar Yadi.
Menurutnya, keberadaan wartawan bukan sekadar untuk menyampaikan berita, melainkan juga menjadi penghubung informasi antara penyelenggara kegiatan dan masyarakat. Tanpa pers, publik akan kesulitan memperoleh informasi yang memadai mengenai berbagai peristiwa dan kebijakan yang berdampak pada kepentingan umum.
“Coba kita bayangkan bagaimana masyarakat memperoleh informasi apabila tidak ada wartawan, baik dari televisi, media daring, media cetak, maupun platform jurnalistik lainnya. Pers memiliki peran penting agar masyarakat mengetahui dan memahami apa yang sedang terjadi,” katanya.
Minta Penyelenggara Berikan Klarifikasi
Yadi mengaku mempertanyakan alasan di balik penolakan terhadap sejumlah wartawan dalam kegiatan MUKOTA IX KADIN Kota Bandung. Ia menilai, apabila memang terdapat aturan khusus mengenai akses peliputan, hal tersebut semestinya disampaikan secara jelas, terbuka, dan disertai alasan yang dapat dipahami.
Ia juga mengakui bahwa koordinasi dan konfirmasi sebelum kegiatan merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran peliputan. Namun, menurutnya, persoalan administrasi tidak semestinya menjadi alasan untuk memperlakukan wartawan secara tidak pantas.
“Kalau memang ada ketentuan mengenai peliputan, seharusnya dikomunikasikan dengan baik. Wartawan juga bisa melakukan koordinasi dan konfirmasi sebelumnya. Akan tetapi, jangan sampai terjadi penolakan dengan cara yang tidak pantas, apalagi jika tidak disertai penjelasan yang jelas,” tegasnya.
Yadi menambahkan, polemik yang berkembang telah menimbulkan kebingungan di kalangan insan pers karena munculnya informasi mengenai wartawan yang ditolak, dimarahi, atau tidak diperkenankan memasuki lokasi kegiatan.
Karena itu, ia meminta pihak KADIN Kota Bandung memberikan klarifikasi resmi agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi kesalahpahaman antara penyelenggara kegiatan dan media.
“Saya berharap ada klarifikasi dari pihak KADIN Kota Bandung. Kita perlu mengetahui duduk persoalannya secara utuh agar ke depan hubungan antara wartawan dan penyelenggara kegiatan dapat berjalan lebih baik, profesional, dan saling menghormati,” ujarnya.
Kebebasan Pers Harus Dihormati
Yadi mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas, salah satunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Meski demikian, ia menilai setiap peristiwa perlu diperiksa berdasarkan fakta, kronologi, pihak yang terlibat, serta unsur hukum yang relevan sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.
“Pers harus dihormati karena menjalankan fungsi penting dalam demokrasi. Apabila terdapat persoalan dalam peliputan, selesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang tepat, bukan dengan tindakan yang justru menimbulkan polemik,” ungkapnya.
Yadi juga menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, etika jurnalistik, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Menurutnya, penyelenggara kegiatan dan insan pers perlu membangun hubungan yang sehat agar informasi mengenai kegiatan organisasi, termasuk KADIN sebagai wadah dunia usaha, dapat tersampaikan secara akurat kepada masyarakat.
“Jangan sampai persoalan seperti ini terulang. Kita semua membutuhkan keterbukaan, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap tugas jurnalistik. Saya berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama demi terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara KADIN dan insan pers,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.(Mahenurrevin)








