MARAK AKTIVITAS GALIAN C DIDUGA TANPA IZIN DI BANYUASIN, MASYARAKAT NELAYAN KELUHKAN GANGGUAN AKTIVITAS SUNGAI

Banyuasin, Sumsel, pi-news.online
Aktivitas pengangkutan material galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi masih menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Masyarakat Desa Tanjung Kerang, Desa Baru, dan Desa Sebokor mengeluhkan adanya aktivitas galian dan pengangkutan tanah yang beraktivitas membuat dermaga di Sungai Sebubur, yang berada di perbatasan kawasan Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan.
Aktivitas tersebut dinilai merugikan masyarakat nelayan. Sejumlah alat tangkap seperti bubu, penilar, dan jaring milik masyarakat sering terkena atau tertabrak sehingga menimbulkan kerugian. Masyarakat juga mengeluhkan adanya kerusakan alat tangkap yang tidak mendapatkan pertanggungjawaban.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian dan pengangkutan yang beraktivitas di Sungai Sebubur agar tidak mengganggu dan merugikan masyarakat nelayan.
Namun, masyarakat menyampaikan bahwa angkutan ponton galian C PT DMA Desa Durian Gadis dinilai berbeda. Menurut masyarakat, PT DMA bertanggung jawab dan juga sering membantu masyarakat melalui CSR ketika masyarakat membutuhkan.
Sementara itu, untuk jalur darat, angkutan tersebut menggunakan jalan sendiri melalui kebun sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Masyarakat berharap aktivitas yang berada di kawasan sungai dapat menjadi perhatian instansi terkait agar keberadaan kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat nelayan. (Ayu & Puja, S.H)

Pos terkait