Awak Media Dilarang Meliput Agenda Pemilihan Ketua Kadin Kota Bandung, Sikap HbTransparansi Dipertanyakan
BANDUNG, 09-10-2026 PINEWS.ONLINE— Sejumlah wartawan dan awak media dari berbagai instansi pers disayangkan tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan peliputan dalam agenda Musyawarah Kota (Muskota) / Pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung yang berlangsung pada hari jum,at tanggal 09-10-2026 di hotel papandayan,
Pembatasan dan pelarangan akses bagi jurnalis ini memicu kritik keras dari kalangan insan pers. Padahal, Kadin merupakan organisasi mitra strategis pemerintah dan dunia usaha yang setiap kegiatannya memiliki dampak signifikan terhadap iklim ekonomi daerah serta publik secara luas.
keberatan atas perlakuan pembatasan akses peliputan tersebut.
”Sangat disayangkan adanya tindakan pelarangan bagi awak media untuk meliput agenda penting ini. Tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang demi menjamin keterbukaan informasi publik. Sikap tertutup seperti ini justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penyelenggaraan pemilihan Ketua Kadin Kota Bandung,” ujar EO
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 Ayat (3) menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Penghalangan terhadap tugas jurnalistik juga dapat mengancam prinsip transparansi dan keterbukaan publik.
Melalui siaran pers ini, awak media yang bertugas menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
Menyesalkan dan Mengecam segala bentuk pelarangan serta pembatasan akses bagi wartawan dalam meliput agenda publik/organisasi yang berdampak luas.
Menuntut Klarifikasi Resmi dari Panitia Penyelenggara Muskota Kadin Kota Bandung terkait alasan teknis maupun kebijakan di balik pelarangan liputan tersebut.
Mendorong Transparansi, agar seluruh proses pemilihan Ketua Kadin Kota Bandung dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan iklim demokrasi serta kemerdekaan pers.
Diharapkan kejadian ini menjadi evaluasi bersama bagi seluruh pihak untuk senantiasa menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dan mitra penyebar informasi bagi masyarakat.
kejadian yang sebenarnya (09-10-2026 di hotel papandayan EO dengan nada kasar mengusir para Awak media,silahkan tinggalkan tempat ini ,dengan dalil alasannya pihak kadin sudah mengundang media yang tidak mau di sebutkan,dari pihak panitia menyebut ada ancaman menyatakan dari pihak media ada ancaman naik berita miring ,sedangkan awak media hanya menanyakan ID card untuk tiket masuk dalam gedung tempat acara,di minta pihak panitia harus evaluasi tentang keberadaan awak media untuk mencari pemberitaan…(Mehanurrevin)








