FPPI bersama para Vendor korban Perusda Kab Bandung PT. BDS bertemu dengan Bupati Kab Bandung Dadang Supriatna.
Pi NEWS.ONLINE 07-10-2026
sampai detik terakhir Dadang Supriatna tidak berani muncul hanya menugaskan 3 orang perwakilan dari Kab Bandung untuk menjumpai FPPI dan para Vendor yang ingin menyampaikan dan menjelaskan pesan dari Dadang yang pada intinya permasasalah yng terkait PT. BDS ini sedang berproses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung.
Akan tetapi belum selesai penyampaian pesan tersebut langsung Ketum FPPI Kol Sugeng Waras menyetopnya dan mengatakan bahwa Kami ingin bertemu dng Bupati secara langsung dan merintahkan ketiga perwakilan tersebut untuk kembali memanggil Dadang Suptiatna.
Peristiwa ini menambah bukti lagi bahwa ketidak hadiran Dadang sebagai Bupati dan Kepala daerah Kab Bandung mencerminkan bahwa dirinya adalah pemimpin daerah yang tidak punya tanggung jawab dan tidak berani menghadapi serta menyelesaikan masalah ini secara berani dan bertanggungjawab layaknya seorang pemimpin yang tertinggi di daerah tsb.
Gambaran peristiwa ini dapat disimpulkan bahwa Dadang Supriatna diduga keras terlibat dalam kasus ini sebagai Aktor utamanya yang telah merencanakan Kejahatan Korporasi yang dilakukan oleh PT. BDS terhadap para Vendor dan menggunakan serta menikmati uang hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Dugaan ini disimpulkan dari peristiwa kasus PT. BDS yang berekejasama dengan para Vendor selama 6 bulan yang dimulai sekitar bulan April 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024. Selama enam bulan ini sejumlah 19 perusahan (vendor) secara bergantian menjadi korban PT. BDS, walaupun pada bulan Juni PT. BDS sudah tidak mampu membayar tangihan dari beberapa vendor namun PT. BDS tetap terus mencari korban lain dengan cara bekerjasama dengan perusahaan yang baru dan menipu mereka dengan pola kejahatan yang sama.
Pada bulan Oktober 2024 PT. BDS tidak melanjutkan lagi pencarian dan kerjasamanya dengan perusahaan lain, diduga karena telah terkumpul uang ratusan miliyar yang siap untuk digunakannya.
Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Diduga uang hasil dari kejahatan korporasi tsb digunakan untuk kebutuhan Dadang Supriatna dalam memenuhi ambisinya menjadi Bupati Kab Bandung yang kedua kali dalam kontestan Pilkada Kab Bandung tahun 2024.
Dugaan pengunaan uang tsb untuk memenuhi hasrat dan ambisi Dadang Supriatna menjadi Bupati Kad Bandung yang kedua sangat mendasar karena :
- Pada periode pertama, Dadang Supriatna menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bandung selama kurang lebih 3 tahun 10 bulan (atau tepatnya 1.396 hari) berlangsung dari tanggal 26 April 2021 sampai dengan 20 Februari 2025 dan pada masa jabatannya tersebut mengalami masa pandemi COVID-19 yang berlangsung dari Maret 2020 hingga Juni 2023 yang mengakibatkan nyaris tidak ada proyek yang dapat dikelola di Kab Bandung atau dng kata lain Dadang tidak punya uang untuk menghadapi Pilkada tahun 2024.
- Cara Dadang mengumpulkan uang melalui kejahatan Korporasi tersebut dilakukan menjelang Pilkada tahun 2024, yaitu antara bulan April s/d Oktober tahun 2024 dan Perseroda PT. BDS sengaja dibentuk oleh Dadang untuk digunakan sebagai alat kejahatan korporasi.
Kedua alasan tersebut yang seharusnya menjadi dasar dalam PENGEMBANGAN DAKWAAN terhadap kasus ini, bukan yang terjadi pada proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Proses hukum yang berjalan saat ini diduga kuat adalah REKAYASA PERISTIWA HUKUM yang sengaja dibuat oleh Dadang supriatna Melalui APH agar dia terlepas dari jeratan Hukum dan kedua orang yaitu Yanuar Budinorman dan Castam menjadi tertuduh (kedua orang ini sengaja menyiapkan dirinya menjadi tertuduh karena kedua orang ini juga telah menikmati juga bagian dari uang hasil kejahatan tersebut).
Diduga keras APH juga sudah dibeli oleh Dadang Supriatna karena Semua bukti dan saksi yang telah diserahkan oleh Vendor kepada Kejaksaan Negeri Kab Bandung tidak digunakan oleh Kejari Kab Bandung untuk didalami dan menjadi dasar Dakwaan pada proses hukum yang sedang berlangsung pada Sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sangat aneh Kasus Tipikor yang jelas jelas telah menelan uang vendor ratusan miliyar namun Kejari Kab Bandung tidak menggunakan TPPU dengan alasan yang tidak masuk akal, apakah ini bukan bagian dari PERSEKONGKOLAN KEJAHATAN.
Kembali lagi dari awal, ketika Perwakilan dari Bupati menemui Ketua FPPI beserta rombongan dan para vendor, mereka mencoba menjelaskan agar kita menghormati Proses hukum yang sedang berjalan, PROSES HUKUM YANG BAGAIMANA YANG DIMAKSUD.?
Pada akhirnya APABILA SEORANG PEMIMPIN TSB ADALAH SEORANG PENJAHAT MAKA SELURUH BAWAHANNYA JUGA AKAN MENJADI PENJAHAT KARENA AKAN MENUTUPI KEJAHATAN PEMIMPINNYA.
Dalam kasus Dadang Supriatna ini.
Dugaan ini semangkin mengarah kepada pelanggaran Pilkada 2024 yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Walaupun masa sanggah sudah lewat namun ada beberapa hal dalam Kasus ini YANG TIDAK BERLAKU SURUT.
Salam FPPI. 🙏🇮🇩(Mahenurrevin)








