Pasangan IF dan “Bunga” Terjaring razia Sat Pol PP , terjalin Hubungan intim, Karena Mau sama mau. Kedua belah pihak Berdamai.

Dumai; tribuntipikor.com
Perkara ” hubungan Intim terlarang ” antara IF dan pasangan nya sebut saja ” Bunga” ( B ) Nama samaran yang terjaring razia Sat Pol PP Dumai tanggal 11 / 9 / 2026 di Jl Pepaya kel Rimba Sekampung , kec Dumai kota. Ahirnya ditangani Polres Dumai

Terjeratnya kedua insan berbeda jenis ini ,( IF pihak pertama ,dengan B pihak kedua ) disebabkan karena terjalin asmara Cinta yang di duga tidak terkendali. ” Kedua nya Terlanjur Intim terlarang ” . sesuai i formasi dirangkum ,bahwa pribadi IF dan B sudah kenal lama .hubungan kedua insan ini lantaran mau sama mau hingga terjerat memadu Cinta tetapi Apes , terjaring Razia oleh Satpol PP Kota Dumai pada dua pekan yang lalu tepatnya pukul 07.00 wib tanggal ( 11 / 9 / 2026 ).

Sesuai keterangan dihimpun ,IF bersama Pasangan nya ” Bunga ” ( B ) nama samaran lagi berada di Rumah Kos Kosan di Jl Pepaya Kel Rimba sekampung kec Dumai kota. ketika itu pasangan ini terjaring Razia Sat Pol PP. Pasangan dia si joli itu yang hanyut dalam kemesraan , akhirnya diduga ” terlanjur hubungan Intim terlarang ” namun Sial nya pasangan anak muda dan Gadis berparas Cantik tersebut terkena razia, ahirnya diproses Sedudo hukumnyang berlaku . perkara nya bergulir ditangani Aparat penegak Hukum Polres Dumai .

. sesuai informasi diperoleh Bahwa perkara yang menimpa IF dan B telah menemukan ada titik terang. bahwa Orang tua dari IF dan Orang Tua dari B , sudah musyawarah dan telah ada kata mufakat dan Perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan Damai. dalam menyepakati Perdamaian tersebut, kedua belah pihak telah di Pertemukan di Polres Dumai pada Kamis 01 /10 /2026 . dan Proses Perdamaian berjalan dengan lancar.

perkara tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan dan Damai . dengan ditandai ada surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh Orang Tua kandung dari B serta ditanda tangani oleh IF dan B, dan juga ada Saksi saksi.Surat Perdamaian tersebut telah di pegang Oleh Pihak B. dan juga sudah dipegang Oleh Pihak IF .perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Polres Dumai , proses perdamaian berjalan Aman, tertib dan terkendali pada Kamis Sore 01 / 10 / 2026.

Sesuai Penjelasan di himpun Awak media ini. Perkara yang menerpa IF dan B ini , tidak ada unsur Pemaksaan. Keterlanjuran langkah Pasangan insan bukan akibat faktor dari ” rayuan maut ” IF pada B. Tetapi karena dasar Mau sama Mau. Hal itu telah di akui oleh IF dan B dalam proses pemeriksaan di Polres Dumai .

Sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan ada kata Mufakat. dan kini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai. dengan Perjanjian sebagai berikut .

1 . Pihak pertama ( IF ) menyadari bahwa atas perbuatan yang dilakukan nya atas kejadian tersebut
2 .pihak pertama berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi.atau tindak pidana yang sama atau pun tindak pidana kainnya kepada pihak kedua ( B ) ataupun pihak lainnya.
3 .Pihak pertama bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar RO.7.000.000.( tujuh Juta rupiah ) kepada pihak kedua ( B ).
4 . Dengan tercapainya kesepakatan ini maka tidak ada tuntut menuntut di kemudian hari,baik secara Hukum pidana, perdata atau hukum adat.
5 .Apabila pihak Pertama melanggar isi dari pada perjanjian Perdamaian ini, maka pihak yang telah melakukan Perdamaian Siap dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI..( RDS / AHS / Harsim )

Pos terkait