Dugaan “Uang Rp150 Juta” Bayangi Kasus Solar Subsidi Jepara, LSM Desak Kompolnas dan Propam Turun Tangan

 

Dugaan “Uang Rp150 Juta” Bayangi Kasus Solar Subsidi Jepara, LSM Desak Kompolnas dan Propam Turun Tangan

JEPARA — Penggerebekan dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi di Dukuh Klumo (Klumosari), Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Jepara, kini memunculkan isu baru yang tak kalah serius.

Setelah aparat Polres Jepara disebut mengamankan seseorang dalam dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi pada Senin (24/8/2026), beredar informasi mengenai dugaan adanya uang Rp150 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Informasi tersebut bahkan memunculkan dugaan adanya upaya “86” atau pengondisian perkara agar pihak yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan kasus tersebut dapat terlepas dari jerat hukum.

Nama ISK turut muncul dalam informasi yang beredar. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

Sorotan semakin menguat setelah Andi Prasetyo, Ketua LSM SAB (Suara Abdi Bangsa), menyatakan akan membawa informasi tersebut ke lembaga pengawasan apabila dugaan tersebut benar-benar memiliki dasar.

Andi mengatakan pihaknya tidak ingin isu mengenai dugaan “86” hanya menjadi pembicaraan di masyarakat tanpa ada upaya untuk mengungkap kebenarannya.

Menurutnya, jika memang ada dugaan permainan uang dalam proses penanganan perkara, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius.

“Kalau benar ada dugaan 86 dan disebut ada uang Rp150 juta untuk mengondisikan perkara, ini harus dibuka terang. Jangan sampai masyarakat hanya melihat penggerebekannya, tetapi kemudian proses hukumnya tidak jelas,” ujar Andi.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera membuat surat pengaduan atau laporan informasi kepada Kompolnas, Mabes Polri, dan Divpropam Polri agar dugaan tersebut dapat ditelusuri secara objektif.

“Kami akan segera membuat surat ke Kompolnas, Mabes Polri dan Divpropam Polri. Kami ingin dugaan ini diperiksa dan dibuktikan. Kalau memang tidak benar, silakan dibuktikan tidak benar. Tetapi kalau benar, harus ada tindakan,” tegasnya.

Rp150 Juta Itu Untuk Apa?

Pertanyaan yang kini muncul adalah, jika benar ada uang Rp150 juta, untuk kepentingan apa uang tersebut dan siapa yang diduga menerima atau menjanjikannya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut dugaan penyalahgunaan proses hukum.

Apalagi perkara yang sedang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Publik juga menunggu kejelasan mengenai barang bukti yang diamankan, pihak yang diperiksa, asal-usul solar, jumlah BBM yang ditemukan, serta perkembangan penyidikan.

Jangan sampai penggerebekan yang sempat menjadi perhatian masyarakat justru berakhir tanpa kejelasan mengenai proses hukumnya.

Jika dugaan “uang Rp150 juta” ternyata tidak benar, aparat tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Namun jika benar terdapat upaya pengondisian perkara, publik berharap tidak ada pihak yang kebal hukum.

Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Jepara terkait perkembangan perkara tersebut sekaligus mencari kejelasan mengenai informasi dugaan “86” dan uang Rp150 juta yang kini menjadi perhatian.

Publik menunggu jawaban, sementara Andi Prasetyo menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan Polri agar dugaan yang beredar tidak berhenti sebagai isu semata.

Pos terkait