Terkait Pelaporan, Mbah Naryo Kuasa Hukum Kades Mulyorejo Siap Laporkan Balik Pengadu
*Kuasa Hukum Kades Mulyorejo Sunaryo Abuma’in, Siapkan Laporan Balik Atas Pelaporan Dugaan Penyelewengan mesin pompa Bantuan dari Jepang atau Banjep.*
Bojonegoro Jatim, pi-news.online // Disaat konferensi pers pada Rabu (05/08/2026) terkait pengaduan bantuan mesin pompa Bantuan dari Jepang (Banjep) dan rencana langkah hukum terhadap pihak pengadu. Kuasa Hukum Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sunaryo Abuma’in, menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang mengadukan persoalan bantuan mesin pompa dari Jepang atau Banjep di Desa Mulyorejo.
Sunaryo Abuma’in, akrab disapa Mbah Naryo menilai pengaduan terkait keberadaan dan penjualan mesin bantuan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta dinilai menyerang kehormatan Kepala Desa Mulyorejo, H. Subkhan.
“Atas laporan atau pengaduan yang dilaporkan oleh Saudara Nur Jali, kami selaku kuasa hukum merasa keberatan karena sudah menyerang kehormatan seorang penguasa. Sehingga kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan atau mengadukan balik,” kata Mbah Naryo kepada awak media.
Menurutnya, pihaknya menilai pengaduan tersebut telah membuat gaduh di tengah masyarakat dan merugikan nama baik Kepala Desa Mulyorejo.
“Karena sudah membuat gaduh di masyarakat, membuat fitnah, dan sudah menyerang kehormatan Kepala Desa sebagai penguasa di Pemerintah Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen,” ujarnya.
*Bantah Nilai Banjep Rp50 Juta*
Mbah Naryo sekaligus membantah informasi mengenai nilai barang bantuan Banjep yang disebut mencapai sekitar Rp50 juta.
Ia menjelaskan, bantuan berupa mesin pompa tersebut telah diterima Desa Mulyorejo sekitar tahun 1990, oleh Kepala Desa sebelumya, bukan kades yang menjabat saat ini. Barang itu kemudian mengalami kerusakan dan disebut sudah tidak dapat digunakan sejak sekitar tahun 2003 atau 2004.
“Barang itu sudah rusak, sudah tidak layak pakai, sudah tidak bisa dipakai mulai tahun 2003 sudah rusak,” jelasnya.
Karena telah lama terbengkalai dan kondisinya sudah rusak, pemerintah desa pada 2023 disebut mengambil langkah untuk mengamankan barang tersebut di balai desa.
Mbah Naryo menyebut kondisi mesin saat diamankan sudah berkarat. Bahkan, bagian mesin diesel disebut hanya tersisa rangka atau rumah mesin serta sejumlah komponen lainnya.
Setelah dilakukan rapat dan musyawarah desa, barang tersebut kemudian diputuskan untuk dijual sebagai barang rosokan.
“Di-rosok-kan itu juga melalui musyawarah desa, semua persetujuan dari musyawarah desa,” kata Mbak Naryo.
Dari penjualan tersebut, pihak desa menyebut memperoleh uang sekitar Rp25 juta, bukan Rp50 juta sekali lagi bukan Rp50 juta sebagaimana nilai yang disebut dalam pengaduan.
Mbah Naryo juga menegaskan bahwa uang hasil penjualan barang rosokan tersebut kemudian dimasukkan sebagai pendapatan desa.
“Hasil dari jual rosok juga dimasukkan dalam pendapatan desa. Itu resmi, sesuai pernyataan Kepala Desa, Pak H. Subkhan,” tegasnya.
*Dokumen Bantuan Tidak Ditemukan*
Masih menurut Mbah Naryo, dokumen telah dicari di arsip desa, namun tidak ditemukan. Hal itu disebut lantaran bantuan tersebut telah diterima sejak puluhan tahun lalu.
“Masalah dokumen tidak ada sama sekali, dokumen kepemilikan. Karena kurun waktu yang sudah sekian lama, dicari di arsip juga tidak ada, di desa juga tidak ada dokumen,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan, keputusan menjual barang tersebut sebagai rosokan dilakukan setelah pemerintah desa melihat kondisinya sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Mbah Naryo juga menyampaikan, pihak desa juga menyebut terdapat berita acara dan hasil penjualan telah dimasukkan dalam APBDes.
*Belum Ada Klarifikasi Kades ke Kejaksaan*
Mengenai perkembangan pengaduan tersebut, Mbah Nariyo mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan Kepala Desa Mulyorejo oleh Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi.
Saat ditanya wartawan apakah Kepala Desa Mulyorejo telah dipanggil untuk memberikan keterangan, Sunaryo menjawab, “Tidak ada.”
Ia menjelaskan, proses pengaduan masih dapat berkembang setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket dari pihak-pihak terkait.
“Bukan ditolak. Bisa diproses, bisa tidak, wong sifatnya pengaduan. Kalau pengaduan itu kan harus pulbaket, pengumpulan bahan keterangan dari para pihak yang tahu,” jelasnya.
Menurut Mbah Naryo, setiap pihak yang memberikan keterangan dalam proses tersebut harus menyampaikan informasi berdasarkan apa yang benar-benar diketahui dan fakta adanya.
“Kalau tidak tahu mereka memberikan keterangan, akan kena sanksi, bisa juga kena pasal memberikan keterangan palsu,” pungkasnya.
Kuasa hukum Kades Mulyorejo menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak pengadu.
Sementara itu, terkait substansi pengaduan Banjep, pihak Pemerintah Desa Mulyorejo menyatakan siap memberikan penjelasan apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. (*Mbing)








