Pengepul emas atau Gebosan Tempat Jua Beli Emas Ilegal Milik Bos Berinisial G Tanpa Ada Ijin Usaha APH Jangan Diam Saja

 

Pengepul emas atau Gebosan Tempat Jua Beli Emas Ilegal Milik Bos Berinisial G Tanpa Ada Ijin Usaha APH Jangan Diam Saja

Bogor. Pi-News.online

Pengepul emas ilegal, atau yang sering disebut “gebosan”, merujuk pada individu atau entitas yang membeli dan memperdagangkan emas hasil dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Kegiatan ini sepenuhnya melanggar hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.

Salah satunya terdapat tepat Gebosan Emas ilegal, milik Bos yang berinisial G, berlokasi di Kampung Cibeureum RT 01 RW 10, Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin ( 04/08/2026 )

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan menimbulkan masalah sosial di masyarakat sekitar area tambang.

Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar segera bertindak tegas dengan mengecek langsung ke lokasi, mencari pemilik lubang (PETI) serta pengelola glundung emas maupun pengusaha jual-beli emas hasil dari pada PETI , memeriksa, dan menghentikan kegiatan tersebut serta bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang telah dilakukan.

Kami tim awak media Pelita Indonesia Newa, menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan sampai diam sja, dikarnakan kegiatan jual beli emas ilegal tanpa membayar Pajak merugikan negara.

Pelaku Penampungan dan penjualan atau (GEBOSAN) Diatur dalam Pasal 161, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, atau penjualan emas hasil tambang ilegal juga diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar

Hingga berita ini di tayangkan ( G ) Selaku bos Pengusaha Gebosan Emas Ilegal, belum dapat di konfirmasi dan di temui.

Kami selaku awak media Pelita Indonesia News, bersama (LSM) Suara Abdi Bangsa, akan langsung mendatangi. Subdit Tipidter Polda Jawa Barat, untuk langsung mengadakan. Inspeksi mendadak (SIDAK)

*Staff Redaksi*

Pos terkait