Di Duga Tanah Ibrahim DiSerobot Mafia Tanah Ketua DPD ,YLBH Amir Hamzah Simajuntak CFLA,CLA,CPLA.Sia nip Dampingi pak Ibrahim Sampai kejalur Hukum.
Dumai,pi-news.online-Team vestigasi Turun langsung ke Lahan Pak Ibrahim Untuk Pengukuran Kembali Sesuai Dengan Surat Tanah Yang Dimiliki Pak Ibrahim pada Hari Kamis 30 juli 2026 .
Ikut Serta Mendampingi pengukuran Tanah Yang Letak Di RT 12 pak Rambe Dari Salah satu Yang Tahu Asal Usul Tanah tersebut.
Nikson Hutagalung Selaku RT 12 kelurahan Bukit Batrem Memberi Semangat ke pada Pak Ibrahim Untuk Pengukuran Sebidang Tanah Tiga Hektar,
Sesudah Pengukuran Itu Berjalan Tanah Yang Di miliki Pak Ibrahim Sudah Banyak Terjual Dan Sudah Ada Batas- Batas Tanah Dan Sepadan ,Diduga penggarab Tanah sudah Ludes di jual ,Disebut Opung Cantik boru Siagian. Ketua LBH Pak Amir Hamza Simajuntak Siap Mendampingi Pak Ibrahim Untuk Menembus Jalur Hukum.
Hasil Vestigasi Team ke lapangan Tanah Pak Ibrahim Di Duga Di serobot MAFIA Tanah Dan Mengaku Milik Rominta Siagian Yang Biasa Di panggil Opung Cantik.( Penggarab) Tindakan tersebut Di Kenakan Sanki Dan Pidana.
Ibrahim menyatakan Kepada Beberapa Masyarakat Disitu keberatan atas Tindakan Opung Cantik Tersebut penguasai Tanah Tidak Miliknya
Hal tersebut disampaikan Amir Hamzah Simanjuntak, CFLE, saat kunjungan kelapangan Mengatakan Kepada ,Yang Sepadan Tanah Dan Warga di RT 12 kelurahan Bukit Batrem Akan Memastikan Siapa Saja Sepadan- Sepadan Tersebut
Amir Hamzah Simanjuntak,CFLE menjelaskan, DPD,YLBH CCI Dumai telah menerima surat kuasa pendampingan dari Pak Ibrahim untuk mengurus sengketa tanah berukuran 150 x 200 meter yang berlokasi di RT 12 Kelurahan Bukit Batrem Dumai Timur.
“Untuk tindak lanjut agar memperoleh solusi terbaik, Team kerja DPD, YLBH CCI Dumai bersama Team Vestigasi segera bekerja,” ujar Amir Hamzah S,CFLE,ketua.
Ia menegaskan, tim akan:
1. Turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi tanah,
2. Mengumpulkan data terkait jumlah warga yang menguasai/mengusahai tanah,
3. Menghimpun bukti-bukti dokumen dari masing-masing pihak yang mengusahai tanah Ibrahim.
Sementara itu, Pak Amir Hamzah Simajuntak CFLE Selaku Ke Tua LBH Kota Dumai, menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh data dan memastikan kepastian pihak yang disebut sebagai sepadan/penggarap sekaligus memastikan letak tanah sesuai lokasi yang dimaksud.
“Setelah semua data dan kepastian yang diperlukan lengkap untuk melengkapi gugatan, baru penanganan hukum akan kami tindak lanjuti. Jika perkara ini berlanjut, maka akan kami serahkan ke pengadilan,” tegas
Amir Hamzah Simajuntak CFLE,Ketua LBH kota Dumai.
Bersambung….
Bersama team .








