Polresta Bandung Ungkap Kasus Curas di Majalaya, Pelaku Dibekuk Saat Berada di Jalan Raya Laswi
Kab.Bandung
PINEWS.online
Pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang buruh pabrik di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap jajaran Polsek Majalaya Polresta Bandung. Seorang pelaku berinisial M.A. (24) berhasil diamankan setelah sempat menjadi buronan sejak aksi kejahatan yang dilakukannya pada pertengahan Juli 2026.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Unit Reskrim Polsek Majalaya, Unit Resmob Polresta Bandung, Unit DF, serta Unit Resmob Polda Jawa Barat dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Raya Laswi, Kecamatan Majalaya. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada identitas dan keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kombes Pol. Aldi Subartono.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 05.20 WIB di Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Korban berinisial E.L. (47) saat itu tengah berjalan kaki pulang bekerja dari sebuah pabrik menuju kediamannya.
Kapolresta menjelaskan, ketika korban melintas di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan mencekik leher korban sambil berusaha merampas tas yang dibawanya. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mempertahankan tas miliknya hingga terjadi aksi tarik-menarik. Akibatnya, korban mengalami luka pada jari tangan kiri sebelum akhirnya pelaku berhasil membawa kabur tas beserta seluruh isinya menggunakan sepeda motor.
“Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menguasai satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s, uang tunai sekitar Rp250 ribu, tas berwarna cokelat, celemek, masker, serta barang-barang pribadi milik korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta,” jelasnya.
Setelah menerima laporan polisi, penyidik Polsek Majalaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga pendalaman informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Vivo Y19s milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kombes Pol. Aldi Subartono menegaskan bahwa Polresta Bandung berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada waktu-waktu rawan. Apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Majalaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
Demikian pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Majalaya. Polresta Bandung memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pungkasnya.
_-WS-_








