250 Sertipikat PTSL Diserahkan CIGOBANG PASALEMAN

 

250 Sertipikat PTSL Diserahkan CIGOBANG PASALEMAN

Cirebon kab Pinews
Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat kembali diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada selasa (21/7/2026), Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon menyerahkan sebanyak 250 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa cigobang, Kecamatan Pasaleman Kabupaten Cirebon.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi Momen bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyaraka.

Kepala kantor pertanahan kabupaten Cirebon H.Dedi Wahyudi mengatakan,”Melalui kepemilikan sertipikat, masyarakat kini memiliki legalitas yang sah atas tanah yang dikuasainya. Sertipikat tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Selain menciptakan tertib administrasi pertanahan, program ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif

Pihaknya imbuh Dedi Wahyudi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui pelaksanaan PTSL secara berkelanjutan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya serta merasakan manfaat nyata dari pelayanan pertanahan yang berkualitas. (DD)

Pos terkait