Pengepul Emas Atau Gebosan Tempat Jual Beli Emas Ilegal Milik Bos Pirli Tanpa Ada Ijin Usaha APH Jangan Pura Pura Tidak Tahu
Bogor. Pi-News.online
Pengepul emas ilegal, atau yang sering disebut “gebosan”, merujuk pada individu atau entitas yang membeli dan memperdagangkan emas hasil dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Kegiatan ini sepenuhnya melanggar hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Terpantau puluhan orang yang jual Emas hasi ( PETI ) Ke salah tempat Gebosan Emas Ilegal, milik Bos yang kerap di panggil Pirli, berlokasi di Kampung Cikanas, atau lebih dikenal dengan nama Kampung Cianger, Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Menurut salah satu warga, Bos Pirli bukan asli orang sini pak, dia aslinya tinggal di kecamatan Leuwiliang, cuman buka usahanya di kampung Cianger ini,” Ujar salah satu warga yang identitasnya pengen di rahasiakan.
Salah satu awak media langsung konfirmas ke Bos Pirli, terkait dengan perusahaan jual beli emas, atau biasa di sebut Gebosan ilegal, dia menjawab, bahwa saya sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) mulai dari Polsek hingga polres, bahkan kita juga kordinasi ke oknum media yang berinisial R.,” Ujar Pirli.
Bagi yang. Menerima koordinat dengan tujuan memfasilitasi, membekingi, atau mengamankan operasional pertambangan emas tanpa izin (PETI) melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Jika penerimaan koordinat disertai dengan aliran dana, suap, atau “uang koordinasi”, oknum tersebut dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap dan gratifikasi.
Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan menimbulkan masalah sosial di masyarakat sekitar area tambang.
Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar segera bertindak tegas dengan mengecek langsung ke lokasi, mencari pemilik lubang (PETI) serta pengelola glundung emas maupun pengusaha jual-beli emas hasil dari pada PETI , memeriksa, dan menghentikan kegiatan tersebut serta bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang telah dilakukan.
Dalam rantai distribusi, toko emas atau pengepul yang dengan sengaja menampung emas PETI dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kami selaku awak media pelita informasi news, bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan langsung mendatangi Subnit Tipidter Polda Jabar dan Propam Polda Jabar.
( Staff Redaksi )








