Di Duga Tanah Ibrahim DiSerobot Mafia Tanah Ketua DPD ,YLBH Amir Hamzah Simajuntak Siap Dampingi pak Ibrahim Sampai kejalur Hukum.

 

Di Duga Tanah Ibrahim DiSerobot Mafia Tanah Ketua DPD ,YLBH Amir Hamzah Simajuntak Siap Dampingi pak Ibrahim Sampai kejalur Hukum.

Dumai, pi-news.online-Team vestigasi Turun langsung ke Lapangan Ikut Serta RT 12 Nikson Hutagalung Untuk Mendampingi Ketua LBH Dan Team vistigasi,Untuk Memastikan Letak Tanah pak ibrahim Di RT 12 Disebut Di Daerah Bukitbatrem Dua(2)

Hasil Vestigasi Team ke lapangan Tanah Pak Ibrahim Di Duga Di serobot MAFIA Tanah Dan Mengaku Milik Rominta Siagian Yang Biasa Di panggil Opung Cantik.( Penggarab) Tindakan tersebut Di Kenakan Sanki Dan Pidana.

Ibrahim menyatakan keberatan atas penguasaan dan pengusahaan tanah miliknya di RT 12, Kelurahan Bukit Batrem, Dumai Timur. Ia menilai dirinya dirugikan, sehingga dalam waktu dekat Team Investigasi, bersama DPD YLBH CCI Kota Dumai akan menempuh upaya Hukum untuk mendapatkan solusi terbaik.

Hal tersebut disampaikan Amir Hamzah Simanjuntak, CFLE, saat kunjungan dan pendampingan dari Team kerja DPD,YLBH CCI bersama , pada Senin, 20 Juli 2026, dalam satu pertemuan di Kota Dumai.

Amir Hamzah Simanjuntak,CFLE menjelaskan, DPD,YLBH CCI Dumai telah menerima surat kuasa pendampingan dari Ibrahim untuk mengurus sengketa tanah berukuran 150 x 200 meter yang berlokasi di RT 12 Kelurahan Bukit Batrem Dumai Timur.

Menurut Amir Hamzah Simanjuntak CFLE. Ibrahim sebelumnya pernah melakukan ganti rugi kepada salah satu pihak terdampak, yakni Norma Amin sebesar Rp26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah). Ganti rugi tersebut, kata Amir Hamzah, tercatat dalam kwitansi dan tertuang dalam surat keterangan ganti rugi sebidang tanah yang bermaterai cukup, bertanggal 27 Mei 2008.

“Untuk tindak lanjut agar memperoleh solusi terbaik, tim kerja DPD, YLBH CCI Dumai bersama Team Vestigasi segera bekerja,” ujar Amir Hamzah S,CFLE,ketua.

Ia menegaskan, tim akan:
1. Turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi tanah,
2. Mengumpulkan data terkait jumlah warga yang menguasai/mengusahai tanah,
3. Menghimpun bukti-bukti dokumen dari masing-masing pihak yang mengusahai tanah Ibrahim.

Selain itu, kata Amir Hamzah S,CFLE, tim kerja YLBH CCI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk RT 12 pak Nikson Hutagalung, Untuk menginformasikan permasalahan Tanah Pak Ibrahim kepada Pak RT 12 ( Nikson Hutagalung) Kelurahan Bukit Batrem Kota Dumai.

Sementara itu, Pak Amir Hamzah Simajuntak CFLE Selaku Ke Tua LBH Kota Dumai, menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh data dan memastikan kepastian pihak yang disebut sebagai sepadan/penggarap sekaligus memastikan letak tanah sesuai lokasi yang dimaksud.

“Setelah semua data dan kepastian yang diperlukan lengkap untuk melengkapi gugatan, baru penanganan hukum akan kami tindak lanjuti. Jika perkara ini berlanjut, maka akan kami serahkan ke pengadilan,” tegas
Amir Hamzah Simajuntak CFLE,Ketua LBH kota Dumai.

Bersambung….

Team Media/ Vestigasi

Pos terkait