PEGAWAI PERURI GADAI MOTOR N-MAX DI TARIK LISING

 

PEGAWAI PERURI GADAI MOTOR N-MAX DI TARIK LISING

Bekasi, Pi News Online _
Pegawai Peruri gadai motor N-MAX,di tarik Lising,Nominal 10jt Ke tukang Sate,Ketika Motor tersebut di pakai kerja oleh pemegang Gadai,di tarik Lising di tempat kerjanya.

Menggadaikan atau menjual motor yang masih berstatus kredit (cicilan) secara sepihak adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dapat berujung pidana. Pihak leasing berhak menarik kendaraan jika cicilan menunggak, namun penarikan paksa di jalan tanpa dokumen lengkap adalah perbuatan melawan hukum.Berikut adalah prosedur dan hak Anda jika motor ditarik leasing terkait masalah gadai:Pastikan Legalitas Penarikan: Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, leasing tidak boleh menarik paksa kendaraan secara sepihak di jalan. Penagih atau debt collector wajib menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia, Surat Kuasa, dan Sertifikat Profesi Penagihan. Jika dokumen ini tidak ada, Anda berhak menolak penyerahan motor.Penyelesaian Tunggakan: Jika motor sudah ditarik, Anda biasanya diberikan kesempatan untuk menebus atau melunasi tunggakan cicilan beserta denda agar motor bisa dikembalikan.Mekanisme Lelang: Apabila dalam batas waktu yang ditentukan Anda tidak mampu menebusnya, pihak leasing berhak melelang kendaraan tersebut. Hasil lelang akan digunakan untuk melunasi sisa hutang Anda. Jika ada sisa uang dari hasil lelang setelah dikurangi hutang dan denda, sisa uang tersebut wajib dikembalikan kepada Anda.Resiko Hukum Menggadaikan Motor: Jika Anda menggadaikan motor yang masih dalam masa kredit kepada pihak ketiga (perorangan atau tempat gadai ilegal) tanpa sepengetahuan leasing, Anda dapat dilaporkan atas tindak pidana penggelapan.(Redaksi)

Pos terkait