PENGUKUHAN SEKRETARIS DAERAH, BUPATI TEGASKAN PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN
Sukabumi, PI NEWS- Bupati Sukabumi H. Asep Japar secara resmi mengukuhkan H. Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi. Pada kesempatan yang sama, Bupati juga melantik puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi pada Rabu (1/7/2026)
Acara pengukuhan dan pelantikan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Andreas beserta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pengukuhan H. Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah dilaksanakan sebagai bentuk perpanjangan masa jabatannya setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Selain itu, proses tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rangkaian acara yang sama, Bupati Sukabumi turut melantik sebanyak 95 pejabat fungsional. Dari jumlah tersebut, 18 ASN merupakan pegawai yang beralih dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional, sedangkan 77 ASN lainnya merupakan pegawai yang diangkat untuk pertama kalinya menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, seluruh proses pengembangan karier ASN mengedepankan penerapan sistem merit yang berlandaskan kompetensi, potensi, dan capaian kinerja setiap pegawai.
Bupati menjelaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui tahapan evaluasi yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hasil evaluasi tersebut kemudian mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar penetapan keputusan. la menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan capaian kinerja Sekretaris Daerah selama menjalankan tugas serta kebutuhan organisasi Kabupaten Sukabumi.
Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati H. Asep Japar menekankan bahwa pengembangan karier Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sukabumi tidak didasarkan pada faktor kedekatan dengan pimpinan ataupun kepentingan tertentu. Sebaliknya, kesempatan untuk memperoleh promosi jabatan maupun pengembangan karier akan diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas, dan etika kerja yang baik.
la juga menegaskan bahwa seluruh ASN memiliki peluang yang sama untuk berkembang sepanjang mampu menunjukkan kompetensi dan kinerja yang optimal. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada pengelompokan pegawai berdasarkan kedekatan dengan Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Daerah.
“Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekda. Semua ditentukan berdasarkan kinerja,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Bupati mengajak seluruh pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan. Ia juga mendorong para ASN agar tidak ragu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik program magister maupun doktoral, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Selain peningkatan kompetensi, Bupati juga mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan menjalankan tugas secara profesional, penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Wawan)








