AKTIVITAS GUDANG BBM DIDUGA ILEGAL DI OGAN ILIR MASIH MARAK, MASYARAKAT MINTA TINDAKAN TEGAS DAN MERATA DARI APH
Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online – Keberadaan sejumlah gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali memicu keresahan masyarakat. Meski beberapa kali tindakan hukum telah dilakukan, sejumlah titik operasional gudang ilegal dilaporkan masih berjalan dengan bebas tanpa tersentuh sanksi pidana.
Seorang warga setempat, Peri, menyampaikan harapannya agar instansi terkait segera mengambil langkah nyata di lapangan guna menertibkan seluruh gudang tanpa izin tersebut. Kami berharap kepada pihak-pihak terkait untuk menindak gudang BBM diduga ilegal sesuai hukum yang berlaku, ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada Rabu (24/06/2026), aktivitas distribusi dan penampungan BBM di lokasi tersebut masih terlihat produktif. Gudang yang diduga tidak memiliki izin resmi ini beroperasi di kawasan Kelurahan Indralaya, tepat di wilayah perbatasan dengan Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Di tempat terpisah, salah satu warga Ogan Ilir, Andi, memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum (APH) yang sebelumnya telah melakukan razia dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan niaga minyak. Namun, ia menyayangkan karena penegakan hukum dinilai belum menyeluruh akibat masih adanya gudang serupa yang dibiarkan beroperasi aktif hingga saat ini. Masyarakat berharap penindakan dapat dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban lingkungan.
Secara regulasi, praktik penyimpanan komoditas energi tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran pidana berat. Aturan penindakan BBM ilegal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, setiap pihak yang melakukan penyimpanan minyak bumi atau gas bumi tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan yang sah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda paling tinggi sebesar Rp30 miliar.
(Wulan)








