Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kp. Cinangsi Diduga Belum Selesaikan Sewa Lahan Pemilik Tanah
KAB,TASIKMALAYA. Pi news Proyek pembangunan tower telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Cinangsi, Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa proses sewa lahan kepada pemilik tanah belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi, ketua rt setempat yang juga merupakan pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan tower tersebut mengungkapkan bahwa sebelum proyek direalisasikan, telah dilaksanakan musyawarah yang membahas rencana pemberian kompensasi kepada warga lingkungan sekitar. Musyawarah tersebut, menurutnya, difasilitasi melalui Pemerintah Desa Margajaya.
Namun demikian, ia menyebut hingga saat ini dirinya selaku pemilik lahan belum menerima pembayaran sewa tanah maupun dokumen perjanjian resmi terkait penggunaan lahannya untuk pembangunan tower telekomunikasi tersebut.
“Sebelum pembangunan dimulai memang ada musyawarah terkait kompensasi untuk warga sekitar melalui kepala desa. Tetapi untuk saya sebagai pemilik lahan, sampai sekarang belum ada pembayaran sewa tanah.Dari pihak perusahaan pernah menyampaikan bahwa pembayaran sewa akan dilakukan setelah tower berdiri selama enam bulan. Selain itu, saya juga belum memegang dokumen perjanjian sewa lahan tersebut,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepastian hukum dan administrasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan tower telekomunikasi tersebut. Pasalnya, perjanjian sewa-menyewa lahan pada umumnya dituangkan dalam dokumen tertulis yang memuat hak dan kewajiban para pihak guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Masyarakat berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait status sewa lahan dan mekanisme pembayaran yang telah dijanjikan kepada pemilik tanah. Selain itu, transparansi dalam proses administrasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap investasi dan pembangunan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya pembayaran sewa lahan kepada pemilik tanah tersebut.Dudi








