*KURANG DARI 24 JAM, SAT PPA POLRES OGAN ILIR BERHASIL MENGAMANKAN TERDUGA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR*
Ogan Ilir, Sumsel,pi-news.online
Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (Sat PPA) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial JML (41 THN) yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Ogan Ilir pada Senin, 8 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat PPA Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kasat PPA Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendampingan terhadap korban inisial Y.A (17 THN ) sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M. menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang menyasar anak.
“Kami akan menangani setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak,” tegasnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Ogan Ilir mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun di dunia maya, guna mencegah anak menjadi korban tindak pidana dan menjaga keselamatan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi.(Ujang Chandra dan ayu)








