Diduga Edarkan Obat Golongan G Secara Tersembunyi, Seorang Pemuda Jadi Sorotan Warga kampung Cibogo RT 01 RW 17 desa Ciranjang kec Ciranjang kab ci anjur

Diduga Edarkan Obat Golongan G Secara Tersembunyi, Seorang Pemuda Jadi Sorotan Warga kampung Cibogo
RT 01 RW 17 desa Ciranjang kec Ciranjang kab ci anjur

Cianjur, —PI NEWS Peredaran obat keras golongan G kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, seorang pemuda diduga memperjual belikan obat berbahaya tersebut secara sembunyi-sembunyi di wilayah kap jati trus kap Ciranjang dan kap kaum , Kabupaten cianjur
Informasi yang dihimpun tim menyebutkan, pemuda tersebut menjalankan aksinya dengan sistem (Cash On Delivery) dan sering berpindah-pindah lokasi guna menghindari pantauan warga maupun aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi tim investigasi, pelaku sempat mengaku menjual obat-obatan tersebut semata demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Buat makan sehari-hari,” ujarnya singkat.
Namun, penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas ini dilakukan sangat tertutup. Berdasarkan keterangan warga dan pantauan di lokasi, transaksi diduga sering dilakukan di area perkampungan setempat umum Kampung jati kampung ci ranjang dan kampung kaum
Selain itu, pelaku juga sering terlihat nongkrong di salah satu kios di kawasan tersebut dengan menggunakan mobil Briyo brwana putih. Warga Mengaku Resah

Kondisi ini membuat sejumlah warga sekitar merasa khawatir dan resah. Mereka takut obat-obatan tersebut disalahgunakan oleh kalangan remaja dan anak muda.
“Kami khawatir kalau dibiarkan terus bisa merusak anak-anak muda di sini. Apalagi jualannya sembunyi-sembunyi dan sering berpindah tempat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan agar lingkungan tetap aman dan kondusif.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti informasi ini supaya tidak semakin meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Modus Operandi
Dari hasil investigasi, pemuda tersebut diduga menjalankan aktivitasnya dengan metode yang sulit terdeteksi. Transaksi hanya dilakukan kepada orang-orang tertentu dan lokasi pertemuan sering berubah-ubah, termasuk di tempat-tempat yang sepi guna menghindari perhatian umum.
Dugaan sementara, aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan dengan sangat hati-hati.
Ancaman Hukum yang Mengintai
Perlu diketahui, peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Obat golongan G termasuk kategori obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan medis.
Pelaku yang terbukti memperjual belikan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:
Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Mengatur sanksi bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin serta bagi yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun mengedarkan obat keras secara ilegal.​– Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”​– Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat golongan G tersebut. Tim investigasi masih terus mengumpulkan informasi terkini di lapangan.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *