Mafia BBM Beraksi di SPBU 35-42302 di jl Munjul Sindang resmi Terang-terangan, Modus Mobil pikup yang sudah di modifikasi dan membawa jeligen APH Jangan diam Saja

Mafia BBM Beraksi di SPBU 35-42302 di jl Munjul Sindang resmi Terang-terangan, Modus Mobil pikup yang sudah di modifikasi dan membawa jeligen APH Jangan diam Saja

Lebak banten , Pi-News.online
Praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, kali ini di SPBU 35-42302 berlokasi di Jalan Raya Munjul Sindang resmi lamban jaya kec Banjar sari kab Lebak banten. Tempat pengisian bensin ini diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbun BBM dengan modus menggunakan mobil pikup yang sudah di modifikasi dan membawa jeligen yang mengisi bensin secara berulang kali dalam waktu singkat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari Senin (1/06/2026) aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa rasa takut. Para oknum menggunakan mobil pikup yang dikenal memiliki kapasitas tangki besar untuk mengisi bensin berkali-kali, yang kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Saat dikonfirmasi awak media via Watsapp berapa lama kegiatan tersebut yang ta mau di sebutkan nama nyah ,selaku oplator pengisian BBM Bersubsidi jenis Pertalite, ia bilang ini udah lama bang .Ujar oplator ke awak media .

Lalainya pengawasan ini menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan Subsidi Pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Publik mendesak Badan Pengatur Harga Migas (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional SPBU 35-42302. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak manajemen SPBU yang membiarkan praktik ini juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penegakan aturan yang tegas diperlukan guna memastikan program subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
( Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *