DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
PADA PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2025
ATAS NAMA TERSANGKA Dr. H. ERWIN SE., MPd.
DAN TERSANGKA RENDIANA AWANGGA
Kota Bandung-PI Pews
Bahwa berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor:
Print- 4215/ M.2.10/ Fd.2/ 10/ 2025 tanggal 27 Oktober 2025 telah dilakukan penetapan
tersangka pada tanggal 09 Desember 2025 terhadap 2 (dua) orang atas nama Dr. H.
ERWIN SE., M.Pd dan RENDIANA AWANGGA, yang didasari dengan 2 (dua) alat bukti
yang cukup meliputi Keterangan Saksi, Ketarangan Ahli, Barang Bukti Dokumen dan
Barang Bukti Elektronik.
Namun pasca diterapkannya KUHP & KUHAP Baru, Tim Penyidik menerapkan prinsip
kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP & KUHAP yang baru dalam
menjamin hak-hak dari para tersangka. Selain itu untuk meminimalisir kekurangan pada
tindakan kedepannya, selanjutnya Tim Penyidik mendalami terkait ada/tidaknya aliran
dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka, akan tetapi fakta tersebut belum
ditemukan oleh Tim Penyidik.
Sehingga setelah beberapa kali Tim Penyidik melaksanakan ekspose internal, kemudian
Tim berpendapat untuk mengajukan permohonan ekspose kepada pimpinan yang
selanjutnya telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali dengan kajian perihal belum
adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Hingga pada
pelaksanaan ekspose pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 yang selanjutnya
disampaikan dalam forum tersebut terhadap penanganan perkara ini belum terpenuhi
unsur-unsur pasal dalam UU Tipikor.
Bandung 03 Juni 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung
(EDO)








