Lapor Pak Kapolri.! Gudang Minyak Tanpa Izin di Blora Masih Beroperasi Bebas, APH Tak Bergigi
*Temuan Bahan Kimia dan Penjernihan Solar
Klaim sebagai kilang resmi, kontras dengan fakta di lapangan.*
BLORA Jateng, pi-news.online // Tabir gelap aktivitas gudang penimbunan BBM ilegal di Jalan Raya Purwodadi-Blora, turut Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tampaknya kali ini semakin terkuak. Setelah sebelumnya terendus menimbun ratusan ton “Minyak Cong” asal Palembang, kini fakta baru menunjukkan adanya dugaan pembohongan publik terkait legalitas perusahaan.
-Kedok “Kilang Swasta” Terbongkar
Dalam pemberitaan sebelumnya, sosok berinisial ED yang diduga sebagai pemilik gudang mengklaim bahwa usahanya bernaung di bawah PT Adicipta Jaya Sinergi.
Ia sesumbar bahwa perusahaannya adalah kilang (refinery) swasta kedua di Indonesia setelah PT Tri Wahana Universal (TWU) di Bojonegoro.
Namun, klaim tersebut dipatahkan oleh hasil verifikasi resmi.
Koordinator PTSP wilayah Blora, Sri Mulyono, menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan mendalam, perizinan PT Adicipta Jaya Sinergi maupun PT Anugrah Jaya Sinergi tidak terdaftar di wilayah Tunjungan, Blora.
“Setelah dicek, perizinannya nihil (belum berizin). Tidak ada di Desa Tunjungan, adanya di Sumatera,” tegas Sri Mulyono saat dikonfirmasi tim investigasi.
Temuan Bahan Kimia dan Penjernihan Solar
Klaim sebagai kilang resmi juga kontras dengan fakta lapangan di titik koordinat Lat -6.968873, Long 111.393584.
Tim investigasi menemukan bukti bahwa lokasi tersebut bukan sekadar gudang penyimpanan, melainkan tempat pengolahan ilegal.
Ditemukan tumpukan karung berisi bubuk kimia penjernih di dalam kontainer yang diduga digunakan untuk memurnikan minyak mentah tradisional agar menyerupai Solar industri.
Hingga berita ini diturunkan dari seminggu yang lalu , terpantau dua tangki raksasa di dalam gudang masih terisi penuh (full) oleh cairan BBM yang diduga ilegal.
Ceceran Limbah B3: Lantai gudang dipenuhi ceceran minyak hitam yang merusak lingkungan tanpa prosedur pengelolaan B3, sangat kontras dengan standar sebuah Refinery atau Depot resmi.
-Publik Desak Langkah Nyata: APH Terkesan Lamban
Meskipun bukti-bukti pelanggaran kasat mata telah tersaji, respons dari aparat penegak hukum setempat terkesan dingin. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi terkait langkah penindakan hanya memberikan jawaban singkat yang bersifat normatif.
“Masih tindak lanjut, nanti dikabari,” ujar AKP Zaenal Arifin menanggapi temuan gudang ilegal tersebut.
Sementara, Ancaman Pidana Menanti
Praktik penimbunan minyak tanpa izin lokasi dan izin industri ini melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Para pelaku berinisial YSP dan ED terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Lambatnya penindakan ini memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya upaya “pengondisian” kasus, mengingat barang bukti berupa ratusan ton minyak dan truk tangki serta bahan kimia berbahaya tersebut dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh pelaku. (Galoeh/Yn/Tim)








