Aktivitas Pengolahan Gentong Gelondongan dan Gebosan Emas Ilegal Pake Bahan Kimia Milik Bos yang Berinisial ( I )Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan Sampai Diam Saja
Bogor. Pi-News.online
Aktivitas Pengolahan Lumpur Gentong dengan Kapasitas Besar dan Gebosan Emas yang diduga ilegal kembali marak di Kampung Lebak Huni, Rt 01 RW 02 Desa Jugala Jaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam saja.
Pantauan awak media pada hari. Rabu (13/05/2026) menunjukkan adanya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.
Di lokasi itu ditemukan sebuah perusahaan ilegal milik Bos yang berinisial ( I) diduga menjadi tempat pengolahan Gentong dan Gebosan Emas Ilegal, berjalan secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti.
Ketika tim awak media mau konfirmasi ke tempat Pengolahan Emas tersebut, disitu ada salah satu pekerja, kami pun menanyakan dimna bosnya, pekerja menjawab, bos lagi di rumah pak ga bisa di hubungi,” Ujar salah satu pekerja.
Dalam Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah dari proses pengolahan Gentong Gdan Gebosan emas yang berpotensi mencemari kawasan pemukiman dan sumber air masyarakat apalagi limbahnya yang mengalir kemana mana.
Limbah kimia dari penambangan emas, terutama merkuri dan sianida, menyebabkan pencemaran berat pada air, tanah, dan udara, menghancurkan ekosistem, serta meracuni manusia. Dampak utamanya meliputi keracunan logam berat pada ekosistem, penurunan kualitas air sungai, dan kerusakan lahan produktif.
Pengolahan gelondongan emas (alat gelondong) dan gentong (tong sianida/tong kimia) yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar aturan pengelolaan mineral dan merusak lingkungan.
Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Karna meraup keuntungan tanpa membayar pajak/ilegal.
Hingga berita ini di tayangkan( I ) selaku bos tidak dapat di temui dan di hubungi.
Kami selaku tim awak Media Pelita Imformasi News bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan mengawal terus, samapai tuntas dan akan langsung mendatangi Tipidter Polda Jabar.
( Staff Redaksi )








