Instruksi Gubernur Jabar Diabaikan, Galian C Ilegal di Wilayah kecamatan cigasong Masih Bebas Beroperasi APH Diminta Jangan Tutup Mata

Instruksi Gubernur Jabar Diabaikan, Galian C Ilegal di Wilayah kecamatan cigasong Masih Bebas Beroperasi APH Diminta Jangan Tutup Mata

Majalengka PI NEWS Online Meski instruksi tegas mengenai penertiban tambang ilegal telah berulang kali disuarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,

Kondisi di lapangan justru menunjukkan fakta sebaliknya. Kegiatan penambangan Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) di Wilayah Kecamatan Cigasong,Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

Terpantau masih beroperasi secara bebas.
​Ketegasan Gubernur Jawa Barat seolah hanya dianggap sebagai “angin lewat” oleh para oknum pengusaha tambang.

Minimnya tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memicu kekecewaan warga dan aktivis lingkungan yang menilai ada pembiaran sistematis terhadap perusakan alam di wilayah tersebut.

​Fakta di Lapangan Alat Berat, terus bekerja
​berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Senin(11/05/2026)

Aktivitas pengerukan tanah dan batu di wilayah Kecamatan Cigasong, masih berlangsung intensif. Puluhan truk hilir mudik mengangkut material, yang tidak hanya merusak infrastruktur jalan tetapi juga mengancam ekosistem lingkungan sekitar.

​”Aturan tinggal aturan.
Larangan dari tingkat Provinsi sepertinya tidak punya taring di sini.
Kami melihat alat berat masih bekerja setiap hari tanpa ada rasa takut akan sanksi hukum,”

​Sorotan Terhadap Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH)
​Ketidakhadiran tindakan preventif maupun represif dari pihak kepolisian dan Satpol PP di titik koordinat tersebut menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.

APH dinilai tutup mata dan terkesan membiarkan praktik eksploitasi sumber daya alam ini berjalan tanpa hambatan.
​Dampak dari pembiaran ini sangat nyata:
​Kerusakan Lingkungan.

Endi S

Pos terkait