Program Ketahanan Pangan Desa Permu Bawah Diduga Kuat Jadi Ladang Korupsi Kades
PI NEWS Online~Kepahiang-Bengkulu.
Program ketahanan pangan Desa Permu Bawah, Kecamatan Kepahiang,Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu”Di Duga kuat sebagai ajang korupsi oleh oknum pemerintah desa dalam kegiatan Penguatan Ketahanan pangan tahun anggaran 2025″
(Kamis”02 / April / 2026 ).
Kegiatan Penguatan ketahanan pangan merupakan upaya untuk memastikan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan yang berkelanjutan bagi masyarakat desa” Ini melibatkan berbagai kegiatan seperti pengembangan pertanian berkelanjutan, diversifikasi pangan, peningkatan keterampilan masyarakat, serta perbaikan infrastruktur dan akses pasar.
Akan tetapi tidak demikian dengan Kepala Desa Permu bawah (Amansyah.M.I.Kom)”
kegiatan ketahanan pangan di duga kuat menjadi ladang korupsi baginya, pasalnya diketahui Dana Desa yang digelontorkan berjumlah Rp. 140.000.000(Seratus Empat Puluh Juta)untuk kegiatan penguatan ketahanan pangan, diduga kuat tidak sesuai degan realisasi dan pelaksanaan dilapangan.
Program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa, kini justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum”
Berdasarkan hasil investigasi, dana dan bantuan yang dialokasikan untuk program ini diduga banyak yang tidak tepat sasaran, bahkan dimanfaatkan sebagai ajang korupsi oleh pihak-pihak tertentu.
Seperti halnya pada pekerjaan pembangunan Draenase yang dibangun tahun 2024 lalu, Sudah terlihat retak dan kurang berkwalitas,kegiatan tersebut yang diduga kuat jadi ladang korupsi oknum Pihak kepala desa (Amansyah.M.I.Kom).
Saat tim investigasi melihat secara langsung pembangunan infrastruktur yang dibangun oleh pihak desa”Tim Investigasi,,semakin yakin kuat dugaan terjadinya Korupsi dalam pengunaan dana desa tahun 2025 khususnya pada kegiatan penguatan ketahanan pangan.
Untuk keberimbangan berita Tim Investigasi mencoba menghubungi Kepala Desa Permu Bawah (Amansyah.M.I.Kom)
melalui Whatshapp baik telpon ataupun pesan singkat,akan tetapi Tidak direspon sama sekali.
Tim mencoba mendatangi kantor desa Permu bawah,disana Tim bertemu kepada Sekdes (Imin Saputra) Saat dikonfirmasi sekdes tidak bisa menjawab pertanyaan dari Tim Investigasi, dengan alasan takut salah mejawab,beliau juga meminta untuk tidak dimasukan dalam berita keterangan yang ia berikan karena kewenangan semua ada dikepala desa, walaupun semua perangkat desa pasti tahu kegiatan pengunaan dana desa”Ucap sekdes.
Pada dasarnya pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Diminta Kepada YTH :
Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kepahiang, Insfektorat Kabupaten Kepahiang, Kajari Kabupaten Kepahiang, serta instansi terkait,untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam guna mengungkap adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran dalam program ketahanan pangan menjadi kunci penting agar tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara nyata.
PI NEWS Online.
(Tim)








